
Global Cyber News| Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
- LP/REG/0131/lll/2020/DIY/SPKT pada tanggal 10 Maret 2020;
- LP/B/0218/lV/2020/Bareskrim pada tanggal 27 April 2020;
- LP/265/B/Vll/2020/JABAR/RES.IMY pada tanggal 2 Juni 2020.
Menindaklanjuti 3 pengaduan tersebut Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 telah melakukan penangkapan terhadap sdr. A.D.C (28) warga Sleman, Jogja yang diduga melakukan peretasan dengan cara mengakses situs secara illegal dalam rangka merubah tampilan, mengirim ransomeware sehingga situs tidak bisa digunakan dan pelaku meminta sejumlah uang untuk ditukar dengan decription key dari tersangka agar situs bisa digunakan kembali.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan hack sebanyak 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah yang berhasil diretas diantaranya :
- Situs Badilum (Mahkamah Agung);
- Situs AMIK Indramayu;
- Situs PN Sleman;
- Situs Unair;
- Situs Pemprov Jateng;
- Situs Jurnal Ilmiah;
- Situs Lapas 1 Muara Enin;
- Situs-situs lembaga negara lainnya (pendidikan dan jurnal).
Dari hasil keterangannya pelaku berkerja sebagai hacker mulai dari tahun 2014 secara otodidak dengan imbalan yang didapatkan antara 2 sampai dengan 5 juta, maka jika di kalkulasikan 2 juta dikalikan dengan 1.309 hasilnya akan M juga. Selain itu pelaku juga membuka layanan hacking untuk melakukan hack pada situs yang dituju oleh customer, dengan imbalan 3 sampai dengan 5 juta, kemudian pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia namun juga di beberapa negara lainnya seperti Autralia, Portugas, Inggris dan Amerika.
Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik sbb :
- 1 buah KTP;
- 1 buah ATM;
- 2 handphone;
- 1 CPU dan monitor;
- 1 buah router;
- 3 unit hard disk;
- 2 buah simcard.
Adapun motif yang digunakan pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keuntungan ekonomi (berfoya-foya) dan aktualisasi diri (menggunakan keahlian diri untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat).
Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli, melakukan penyelidikan online terhadap indentitas pelaku, melakukan pemeriksaan laboratorium digital terhadap barang bukti yang berhasil disita, melakukan pemetaan zona situs yang sudah diretas berdasarkan klasifikasi negara, lembaga dan instansi pemerintah dan juga melakukan mitigasi dan normalisasi situs korban dalam rangka pelayanan Polri untuk refungsionalisasi situs korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) dan/atas Pasal 48 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 M.
Polri menghimbau kepada sleuruh masyarakat untuk selalu berhati-hati mengecek keamanan akun-akun secara berkala dan untuk hacker Siber Crime Mabes Polri siap untuk perang dengan hecker yang mengakibatkan atau membuat akun-akun menjadi tidak berguna dan mengingatkan bahwa hal yang dilakukan adalah melanggar pidana.
Red.