Global Cyber News|Jayapura- Pada hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2020, bertempat di kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih Timika, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,SIK laksanakan Konferensi Pers terkait dengan Kasus Video Mesum Seorang Tokoh Masyarakat di Mimika.
Hadir dalam kegiatan:
Kapolres Mimika AKBP I Gede Era Adhinata SIK, Kasat Reskrim AKP Hermanto SIK, Kasat Narkoba AKP Mansyur serta pesonel Polres Mimika
Kasus video mesum yang mempertontonkan adegan pornografi oknum tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika dengan seorang perempuan, akhirnya diambil alih atau dilimpahkan dari penyidik Polres Mimika ke penyidik Polda Papua untuk ditangani secara spesifik.
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam press release dihadapan para awak media menerangkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WIT telah beredar video mesum di media sosial grup WhatsApp “Papua dan Solusi”, yang mana korban dalam video itu adalah seorang tokoh masyarakat berinisial MM.
Menurut Kapolda, video tersebut sengaja diedarkan oleh seorang pelaku kini sedang diselidiki. Pada handphone milik AZDB alias I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuat video, nama lain atau anonim pelaku penyebar video adalah Big Bos.
Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa penyidik. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik tersangka lengkap dengan sim card. Kepada pelaku dan tersangka, keduanya diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidananya 6 sampai 12 tahun atau denda Rp250 juta sampai dengan Rp 6 miliar.
Selain itu juga Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Kapolda juga menyampaikan karena kasus ini khusus dan spesifik lantaran didalamnya terkait dengan beberapa oknum tokoh di Mimika, maka dalam rapat bersama dengan jajaran Polres Mimika memutuskan kasus ini ditangani oleh Polda Papua.
Dari hasil rapat bersama saya putuskan bahwa ini akan ditangani oleh Polda Papua, akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk kita tangani, proses, karena ini tidak bisa ditangani oleh lingkup Polres.
Identitas Tersangka:
- Abiedha Subaidah Habibah Bauw alias Ida (Azhb alias I)
Identitas Korban:
- Marianus Maknaipeku
Identitas Saksi;
- Marianus Maknaipeku (pelapor)
- Muhamad Adrianto Eleven Rombouw S.Sos M.Si
- Daniel Womsiwor S.Sos M.Si
- Cesar Avianto Tunya SH M.Si
Barang Bukti yang diamankan:
- 1 unit HP Vivo 1718 warna hitam dengan no simcard 081388400057 yang digunakan untuk menyebar video ke Group WA Papua dan solusi.
- 1 unit HP Vivo 1919 warna hitam dengan no simcard 081240848559 yang digunakan untuk merekam video
Adapun pasal – pasal yang di kenakan:
- Pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 6 s/d 12 tahun penjara dan atau denda 250 juta rupiah s/d 6 milyar rupiah
- Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah.
Jayapura, 15 Agustus 2020
(Humas Polda Papua)
Red.