Global Cyber News|Medan I Keberpihakan terhadap kaum buruh tampaknya semakin jauh. Setelah outsouching yang melemahkan kalangan buruh, kini muncul wajah yang dinilai lebih dashyat. Namanya, Omnibus law yang dibingkai dengan UU Cipta Kerja.
Meskipun sudah terjadi penolakan besar-besaran, namun pemerintah sepertinya tidak menggubrisnya. Malah Undang-undang yang diduga akan menambah kesengsaraan kaum buruh ini sudah disahkan DPR RI beberapa hari lalu.
“Mestinya pemerintah yang memiliki kekuasaan tidak harus menggoalkan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang dinilai cuma menguntungkan pengusaha. Sementara kaum buruh semakin tidak berdaya,” tutur Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar di Medan, Kamis siang (8/10).saat dimintakan komentarnya tentang pengesahan Omnibus Law yang membuat kalangan buruh menggeliat di sebagian besar provinsi di Indonesia.
Menurut Salfimi Umar, pengesahan UU Cipta Kerja itu telah memancing buruh dan kalangan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa di berbagai provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumut.
“Unjuk rasa ini akibat bias dari pengesahan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja. Dan tidak tertutup kemungkinan aksi tersebut akan berlanjut. Dimana-mana. Aksi ini kita nilai wajar dan sah adanya. Sebagai imbas dari keresahan dan kegalauan buruh di tengah Pandemi Covid-19 yang sudah meremukkan ekonomi keluarga wong cilik,” ujarnya.
Salfimi mengakui, bahwa tekanan yang menghimpit kaum buruh, kaum yang tertindas ini diperkirakan bisa membangkitkan solidaritas rakyat. yang sama-sama dalam keadaan kehilangan pegangan akibat terpuruknya ekonomi keluarga.
“Bom waktu itu juga bisa meledak tanpa diduga. Seperti yang terjadi pada tahun 1998, dimana terjadinya kebangkitan solidaritas rakyat bersama. Kita sangat berharap, hal seperti itu tidak terjadi lagi. Karena rakyat juga nantinya yang lebih menderita,” katanya.
Untuk itu, lanjut Salfimi Umar, organisasi kaum buruh juga dapat bersama-sama melakukan perlawanan hukum, misalnya meninjau kembali UU Omnibus Law atau Cipta Kerja tersebut melalui saluran hukum yang ada di Indonesia. (pl)
Red. Pandi Lubis