Global Cyber News.Com|Medan I Pembangunan tembok yang diduga tanpa memiliki izin dari Plt. Dirut PD Pasar Kota Medan dan meresahkan para pedagang di Pasar Sei Sikambing C-II Jalan Kapten Muslim ternyata berlanjut lagi pada Sabtu (24/10/2020).
Semula pembangunan tembok yang diduga illegal ini dihentikan atas pengaduan Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Pasar Sei Sikambing C-II kepada Plt.Dirut PD Pasar Kota Medan.
Diperoleh keterangan, pembangunan tembok untuk puluhan kios rencananya akan diperjualkanbelikan mulai Rp.40 juta sampai Rp.70 juta. Jumlah tersebut sangat memberatkan pada pedagang disana.
Belum diketahui pasti, apakah pembangunan tembok untuk kios itu sudah mendapat restu dari pimpinan PD Pasar Kota Medan. Karena sejauh ini Humas APPSINDO Pasar Sei Sikambing C-II, Yanuarman Zebua sudah melaporkan kembali kepada instansi terkait.
“Kabarnya Selasa (27/10), pihak PD Pasar Kota Medan melalui badan pengawasan BUMD Kota Medan itu akan memberikan info kepada saya. Tapi saya nggak tahu info tersebut,” kata Yanuarman Zebua di Medan, Senin petang (26/10). (pl)
Red. Pandi Lubis