
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2020 pukul 11.30 WIT, bertempat di Kampung Yaturaharja Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom telah diamankan pelaku pencurian a.n Septian Bagus Nugraha (19) yang mencuri alat elektronik berupa 1 (satu) unit camera merk Nikon, 1 (satu) unit Camera merk Canon, 1 (satu) buah lensa Camera merk Sigma 70/300 mm dan 1 (satu) unit Hp Iphone berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 251 / X / 2020 SPKT – Keerom, tanggal 24 Oktober 2020.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 20.40 WIT, Personel Sat Reskrimum Polres Merauke mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah yang beralamat di Jalur III Kampung Yatu Raharja Arso X Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom.
Pukul 21.40 Wit Tim bergerak menuju ke rumah terduga pelaku. Kemudian Pukul 22.00 WIT, Tim tiba di rumah terduga pelaku dan langsung mengamankan pelaku ke Polres Keerom untuk dimintai keterangan.
Usai dimintai keterangan di Mapolres Keerom, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Korban an. Muhammad Arham (33 pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 pada waktu siang hari dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban yang mana pada saat itu korban sedang tidak berada di rumah dan pelaku langsung mengambil barang-barang tersebut yang kebetulan di taruh di dalam bipet yang berada di ruang tamu milik pelapor.
Dan dari hasil pengakuan dari pelaku bahwa telah menuri 1 (satu) unit camera merk Canon sudah terjual kepada orang yang beralamat di Sentani yang dikenal melalui media sosial Facebook seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) unit camera merk Nikon D3300 beserta 1 (satu) buah lensa merk Sigma, 1 (satu) buah cas dan 1 (satu) buah batre Camera yang di gadaikan kepada saksi II yang beralamat di Arso II dengan jumlah uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian 1 (satu) unit hp merk Iphone di gadaikan kepada saksi I yang beralamat Arso 2 Kab. Keerom dengan jumlah uang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Pukul 23.00 WIT, Tim bersama pelaku mengambil barang bukti tersebut untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Keerom guna dilakukan Tindakan lebih lanjut.
Identitas Pelaku:
- Septian Bagus Nugraha (19), Laki-laki, warga Kampung Yaturaharja Arso Barat Kabupaten Keerom.
Identitas Korban:
- Muhammad Arham (33), Laki-laki, warga Kampung Yaturaharja Arso Barat Kabupaten Keerom.
Identitas Saksi:
- Abdul Rohim (42), Laki-laki, warga Jalan Kutilang Arso II.
- Ahmad Afandi (28), Laki-laki, warga jalan Garuda Arso II Kabupaten Keerom.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 (satu) unit camera merk Nikon beserta Cas dan batrei seharga Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- 1 (satu) buah lensa Camera merk Sigma 70/300 mm warna hitam seharga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna putih Gold.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku, memintai keterangan pelaku, mengamankan barang bukti beserta pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Keerom. Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jayapura, 27 Oktober 2020
(Humas Polda Papua)
Red.