
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 pukul 13.30 WIT, bertempat di Jalan Erlangga Kabupaten Biak, telah dilakukan penangkapan pelaku pencabulan dan pencurian yang terjadi diwilayah Area Dolog.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 04.00 WIT dari keterangan saksi an. Selviana A Silitubun saat itu pelaku an. Nero Wadiwe masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci, lalu pelaku menuju ruang tamu.
Kemudian pelaku melihat korban an. Juvera Marisan dan saksi tertidur diruang tamu lalu pelaku mengambil HP Mito milik korban dan kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan dengan memegang bokong dan buah dada milik korban.
Selanjutnya korban terbangun dan berteriak, mendengar teriakan korban pelaku langsung melarikan diri. Mendengar teriakan korban, masyarakat yang berada disekitaran TKP kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Pukul 09.00 WIT, saksi bersama korban melapor ke Polres Biak Numfor. Mendapat laporan tersebut anggota Polres Biak Numfor langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pukul 13.30 WIT, anggota Polres Biak Numfor yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi, melihat pelaku sedang berdiri di depan toko penjualan barang elektronik yang berada di wilayah Saramom. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku ke Polres Biak Numfor guna dilakukan pemeriksaan.
Identitas Korban:
- Juvera Marisan (13), perempuan, warga Jalan Dolog Kelurahan Mandala Kabupaten Biak Numfor.
Identitas saksi:
- Selviana A Silitubun (36), perempuan, warga Jalan Dolog Kelurahan Mandala Kabupaten Biak Numfor.
Identitas pelaku:
- Nero Wadiwe (20), laki-laki.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, melakukan pengejaran terhadap pelaku, mengamankan pelaku ke Mapolres Biak Numfor, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Biak Numfor.
Jayapura, 7 November 2020
(Humas Polda Papua)
Red.