Monday, June 16, 2025
HomeDalam NegeriTIM SATGAS GAKKUM OPS PEKAT MATOA II 2020 DAN TIM OPSNAL DIREKTORAT...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

TIM SATGAS GAKKUM OPS PEKAT MATOA II 2020 DAN TIM OPSNAL DIREKTORAT NARKOBA POLDA PAPUA GAGALKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 pukul 15:30 WIT, bertempat di Kompleks RSUD Dok II Jayapura Kelurahan Bhayangkara Kota Jayapura, Tim II Satgas Gakkum Ops Pekat Matoa 2020 dan anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja.

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekitar pukul 15:30 WIT, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar RSUD dok II sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja. Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di area RSUD dok 2 dan berhasil mengamankan ke empat pelaku.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 plastik bening besar, 10 plastik bening ukuran kecil , 1 katong plastik warna hitam yang dibungkus oleh plastik long rice, 1 (satu) bungkus plastik sedang Daun Ganja Kering dan 6 botol bir bintang.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  1. Ztiro jordan tanggle
  2. Frengky yauw
  3. Stenly panfe
  4. Lucas abisay

Barang bukti yang amankan:

  • 6 (enam) bungkus plastik besar Daun Ganja Kering;
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil Daun Ganja Kering;
  • 1 (satu) bungkus plastik sedang Daun Ganja Kering;
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam Daun Ganja Kering;
  • 4(empat) buah HP;
  • 2 (dua)buah Tas Samping;
  • 1 (satu)buah Gunting;
  • 6 (enam) botol sedang Bir Bintang;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Bisson warna hitam DS 4348 RM.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal narkotika jenis ganja tersebut didapatkan.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Jayapura, 21 November 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts