Monday, June 16, 2025
HomeDalam NegeriTIM SATGAS GAKUM OPS PEKAT 2020 BERHASIL UNGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

TIM SATGAS GAKUM OPS PEKAT 2020 BERHASIL UNGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 pukul 07.20 Wit, bertempat di Pasar Perikanan Hamadi Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, tim Satgas Gakum Ops Pekat 2020 mengungkap Kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kronologis penangkapan:
Pukul 07.20 Wit, tim Satgas Gakum Ops Pekat 2020 mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang Pria yang memiliki Narkotika Jenis Ganja dalam rumahnya yang bertempat di belakang pasar perikanan Hamadi kota Jayapura.

Pukul 11.20 Wit, setelah mendapat informasi tersebut, Tim menuju daerah di sekitaran TKP. Pada pukul 11.40 Wit Tim melihat ada 1 orang pria yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang duduk belakang rumah.

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan dilakukan penggedahan di dalam rumahnya. Pada saat penggeledahan, tim mendapatkan 2 buah tas renjani berwarna kuning loreng di dalam kamar.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap tas tersebut di dapati barang bukti berupa 79 bungkus plastik bening ganja siap edar (Rp. dengan harga 1.000.000/bungkus), 14 karung Long rice ukuran 1 Kg, 3 karung beras skel rice ukuran 10 Kg, 2 buah HP (merk Samsung warna biru tua dan merk Nokia warna hitam) dan ganja kering dengan total berat 8 kg.

Identitas pelaku:

  • Aswan Jikwa.

Barang Bukti yang diamankan:

  1. 79 bungkus plastik bening ganja siap edar (dijual dengan harga Rp.1.000.000,-/bungkus);
  2. 14 karung Long rice ukuran 1 Kg;
  3. 3 karung beras skel rice ukuran 10 Kg;
  4. 2 buah HP (merk Samsung warna biru tua dan merk nokia warna hitam);
  5. 8 kg ganja kering.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal Narkotika jenis ganja tersebut.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

                                                                                       Jayapura, 21 November 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts