Sunday, September 8, 2024
spot_img
spot_img
HomeBPJS KESEHATANPemerintah Kota Tebing Tinggi Mendaftarkan penduduknya sebanyak 29.583 sebagai peserta JKN-KIS
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Pemerintah Kota Tebing Tinggi Mendaftarkan penduduknya sebanyak 29.583 sebagai peserta JKN-KIS

Global Cyber News.Com|Tebing Tinggi (29/12) – Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendaftarkan penduduknya sebanyak 29.583 sebagai peserat JKN-KIS yang iurannya dibayarkan oleh Pemko Tebing Tinggi. Ini tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan Selasa (29/12) di Kantor Walikota Tebing Tinggi. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Nanang Fitra Aulia mewakili Pemko Tebing Tinggi. Adapun di pihak BPJS Kesehatan dilakukan oleh Kepala Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan, didampingi Sekda dan sejumlah pejabat di jajaran Pemko Tebing Tinggi.

Berdasarkan ketentuan Perpres nomor 64 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020, Pemerintah Daerah di tahun 2021 mendatang mempunyai peran dan kontribusi yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dalam hal pembiayaan iuran peserta JKN-KIS. Selain membiayai iuran bagi penduduknya yang didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga ikut menanggung sebagian iuran peserta yang mendaftar secara mandiri sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Kewajiban untuk menanggung Sebagian biaya iuran peserta mandiri ini dilakukan bersama pemerintah pusat, dengan pembagian yaitu dari besaran iuran kelas III sejumlah Rp. 42.000 per orang per bulan, sebesar 35.000 menjadi kewajiban iuran dari peserta sendiri, sebesar Rp. 4.200 menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan sebesar Rp. 2.800 menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Walikota Umar dalam sambutannya menuturkan, penduduk yang didaftarkan adalah kelompok masyarakt yang memang membutuhkan, setelah koordinasi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Disdukcapil. Dia memberi arahan kepada jajarannya untuk meningkatkan akurasi data, dan melakukan rekonsiliasi data penduduk yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar program JKN-KIS.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya. Terutama menyangkut peran RSUD Kumpulan Pane. “Kami lakukan evaluasi dan peningkatan mutu layanan di segala lini yang menjadi tanggung jawab Pemko Tebing Tinggi,” pungkasnya.

Umar juga mengharapkan kerjasama yang lebih luas dengan BPJS Kesehatan melalui Dinas Keseahtan, termasuk melalui program-program promotif dan preventif utamanya terhadap penyakit kronis, serta upaya pencegahan stunting dan HIV di Kota Tebing Tinggi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan dalam kesempatan yang sama menyampaikan progres pertumbuhan peserta JKN-KIS di wilayah Kota Tebing Tinggi. Dikatakannya, saat ini ada 144.817 atau 83,3 persen penduduk Kota Tebing Tinggi yang telah terlindungi dengan program jaminan sosial kesehatan.

“Kami harap dengan dukungan Pemko Tebing Tinggi jumlah peserta ini ke depannya dapat terus bertambah hingga seluruhnya menjadi peserta JKN-KIS,” pungkas Rita.

Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang digulirkan untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta jaminan kesehatan, pelaksanaannya akan memasuki tahun kedelapan pada 2021 mendatang. Program ini semakin mendapat dukungan dan komitmen dari seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dalam hal mengintegrasikan program jaminan kesehatan di daerahnya menjadi bagian dari Program JKN-KIS. (am/bpjskes-kclbp)

Latest Posts