Global Cyber News.Com|Tebing Tinggi (05/11) – Masyarakat Peserta JKN-KIS di Kota Tebing Tinggi mendapat tambahan fasilitas kesehatan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada pembuka tahun 2021. Ini setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam dengan Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi, tentang “Pelayanan Kesehatan Tingkat Rujukan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan”.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan Senin (04/01) dengan disaksikan Walikota Tebing Tinggi dan jajaran Dinas Kesehatan Tebing Tinggi, bertempat di Kantor Walikota Tebing Tinggi.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan sempat bekerjasama dengan RS Chevani mulai tahun 2019, namun tidak berlanjut pada 2020. Dengan berlanjutnya kerjasama di tahun 2021, diharapkan masyarakat Kota Tebing Tinggi yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat semakin terlayani dengan baik dan memiliki tambahan pilihan fasilitas kesehatan.
Walikota Umar mengatakan, pihaknya secara serius melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya. “Rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta di Tebing Tinggi diminta untuk secara maksimal melayani warga Kota Tebing Tinggi yang membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya.
Umar juga berpesan, agar setiap fasilitas kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan tidak abai terhadap prosedur yang semestinya dilakukan, termasuk patuh pada isi kontrak kerjasama bagi faslilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Agar diperhatikan betul setiap kewajibannya, jangan sampai terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dukungan dan komitmen layanan dari pemberi pelayanan kesehatan untuk memberikan layanan yang bermutu kepada masyarakat akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program JKN-KIS. Hal ini dikatakannya dapat meningkatkan jumlah peserta JKN-KIS di Kota Tebing Tinggi, sehingga diharapkan dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kota Tebing Tinggi.
“Kami harapkan rumah sakit dapat mengoptimalkan aspek pelayanannya kepada masyarakat dan memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, termasuk administrasi klaim sesuai ketentuan atau SOP yang berlaku,” ucap Rita. Dia juga berharap, seluruh aspek legal formal, termasuk ijin praktek dokter harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar serta akuntabel sesuai ketentuan. (am/bpjskes-kclbp)
Red.