Global Cyber News.Com|Meski masih gaduh dengan dugaan korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan, seperti kasus yang sedang didalami Kejaksaan Agung memperkirakan adanya kerugian negara sekitar 43 triliun rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah mengungkapkan pada wartawan Selasa 29 Desember 2020 dugaan korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan itu mencapai 43 triliun rupiah, setara dengan kasus PT. Jiwasraya yang tak kunjung rampung itu.
BPJS Ketenagakerjaan menurut Febri Ardiansyah hingga sekarang masih menjadi sorotan karena masalahnya persis seperti PT. Jiwasraya. Masalahnya banyak transaksi yang nilainya sampai Rp43 Triliun di reksadana dan saham. Kecuali itu Kejagung mengakui juga sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Penelusuran dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara menarik kembali proses investasi. Jika nanti terbukti ada penyimpangan pihaknya akan melakukan pendalaman.
Gonjang ganjing itu pun masih ditimpali oleh keinginan untuk menaikkan iuran yang meroket nilainya pada tahun 2021 ini. (Kalselpos
28 Desember 2020). Karena menyrut Dr H. Akhmad Murjani Mkes, selaku pemerhati kebijakan publik, Pemerintah pusat telah resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS baik kelas I, II dan III bagi peserta mandiri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021.
Adapun klausul keputusan tersebut telah melalui tahapan berbagai pertimbangan, namun perlu diketahui juga ada harapan besar bagi masyarakat ingin kebijakan yang lebih baik dan bijak, seringan-ringannya pembayaran BPJS kelas III. Sebab jika mau melihat kondisi perekonomian masyarakat terdampak oleh pandemi Cobid-19 sekarang, itu pasti sangat memberatkan.
Di tahun 2021 ini menurut Murjani, pemerintah akan lebih kosentrasi pada pemulihan ekonomi. Karena selain sektor kesehatan, persoalan pergerakan ekonomi cenderung melambat sehingga perlu diatasi secepatnya. Semua itu pasti cukup besar pengaruhnya pada pembayaran iuran BPJS kelas III yang bisa terhambat, tertunggak atau bahkan terputus.
Lalu bagaimana dengan peserta yang sama sekali tidak lagi bisa meneruskan pembayaran iuran. Apakah ada kebijakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika jatuh sakit. Tentu masalahnya harus dipikirkan oleh pemerintah. Meski dari nilai kenaikan itu ada subsidi bagi peserta kelas III sebesar Rp7.000 setiap peserta.
Diinformasikan juga iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2021. Untuk peserta kelas III sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Untuk katagori peserta pada level inilah ada bantuan Rp 7.000, sehingga iuran kelas III ini cukup dibayar Rp 35.000.
Sedangkan untuk peserta kelas II iuran sebesar Rp100.000 per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Sedangkan untuk peserta kelas I iuran sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan Kelas I.
Padahal sejak jauh hari Komisi IX sudah minta pembatalan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin. (Viva. News, Jumat, 11 Desember 2020). Dalam rapat Paripurna Penutupan masa sidang ke II tahun 2020-2021, sidang DPR RI yang dihadiri secara fisik dan juga secara virtual karena masih dalam suasana pandemi dan harus memperhatikan protokol kesehatan, rapat paripurna ini telah menyuarakan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan (2021) dibatalkan untuk rakyat miskin pada 1 Januari 2021.
Kecuali itu dalam rapat paripurna DPR RI 16 Juli 2020, juga mencatat Sufmi Dadco hingga Puan Maharani telah berjanji akan membicarakan kenaikan BPJS Kesehatan khusus untuk klas 3 mandiri, atau untuk orang miskin, masyarakat muskin, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Tapi masalahnya sampai enam bulan kemudian jadi mangkrak, tidak dibahas juga. Lantas sekarang tetap dinaikkan juga?
Alangkah tega dan kacaunya ketika warga masyarakat sedang diteror pandemi Covid-19 dan memerlukan pertolongan justru menerima Bansos tidak merata. Padahal bantuan ketahanan sosial, iuran BPJS Kesehatan pun tetap dinaikkan. Betapa tragisnya BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diharap bisa menjadi dewa penolong itu justru kacau dan gaduh hendak mencekik rakyat miskin yang sudah semakin susah akibat pandemi Covid-19 yang mengancam dan terus menteror hingga kondisi ekonomi semakin parah.
Banten, 4 Januari 2021
Red.