Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeDalam NegeriPENANGKAPAN TARGET DPO KASUS AMUNISI ILLEGAL AN. NAFTALI N. TIPAGAU ALIAS NAFTAL...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

PENANGKAPAN TARGET DPO KASUS AMUNISI ILLEGAL AN. NAFTALI N. TIPAGAU ALIAS NAFTAL TIPAGAU ALIAS NAF

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 Wit, bertempat di Jalan Sam Ratulangi Depan Kampus Universitas Yapis Jayapura Papua telah dilakukan penangkapan terhadap DPO an. Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari Senpi dan Amunisi untuk KKB Intan Jaya).

Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

Kronologi penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, dari hasil penyelidikan Tim bahwa Naftali Tipagau (NT) berada di kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi Depan Kampus Universitas Yapis Jayapura Papua. Selanjutnya NT diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.

Identitas tersangka:

  • Nataniel Tipagau alias Niel Tipagau alias Naftal Tipagau alias NAF (25), warga Dok VIII Atas Kota Jayapura.

NT berperan sebagai:

  1. Pada tanggal 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan sdr. Paulus Tebay di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan sdr. Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 (dua puluh) butir dan uang tunai sebesar Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan sdr. Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam;
  2. Pada tanggal 12 November 2020 melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan sdr. Lingkar di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, sdr. Naftali Tipagau berhasil melarikan diri sedangkan sdr. Lingkar berhasil ditangkap;
  3. Aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya;
  4. Aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021.

Barang bukti yang diamankan:
A. Disita dari tersangka paulus tebay pada saat dilakukan penangkapan tanggal 25 Januari 2020:

  1. 20 butir Amunisi Kaliber 9 MM yang disimpan dalam Kaleng Surya Gudang Garam;
  2. Uang Tunai sebesar rp. 1.110.000, 11 lembar pecahan rp. 100.000 dan 1 lembar Rp. 10.000,-;
  3. 1 Unit HT Merk Motorola PTX 700;
  4. 1 Unit hp merk Vivo warna hitam.

B. Disita dari tersangka Naftali Tipagau:

  1. 1 Unit hp;
  2. 4 Buah Flashdisc;
  3. 1 Lembar Surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun.

                                                               Jayapura 05 Januari 2021

(Humas Polda Papua)

Red.

Latest Posts