Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 06 November Tahun 2020 pukul 07.30 WIT, bertempat di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire telah dilakukan pengungkapan seseorang yang membawa, Menguasai, Memiliki, Menyimpan Senajata api dan Amunisi.
Kronologi kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas bertempat di kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kab. Nabire, anggota Polri mendapat informasi sehubungan dengan diduga ada seseorang Membawa, Menguasai, Memiliki, Menyimpan Senjata api dan Amunisi.
Selanjutnya anggota langsung mengecek ke lokasi dan informasi benar lalu anggota melakukan tindakan Kepolisian, namun pelaku berhasil melarikan diri dan barang bukti berhasil diamankan lalu dibawah ke Mako Polres Nabire.
Kemudian Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. beserta Tim melakukan pengalangan dengan pihak keluarga, Tokoh Masyarakat dan kerukunan keluarga besar Biak Utara.
Kemudian pada hari Jumat Tanggal 13 November 2020 pihak keluarga didampingi pihak kerukunan Biak Utara menyerahkan Tersangka Sdr. Melki Sermumes kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Identitas tersangka:
- Melki Sermumes (MS).
Barang bukti yang diamankan:
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis REVOLFER No. Seri : SN – 442102 CUSTO CAL 357;
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Pistol model COLT AUTOMATIC CAL 45 No. Seri: 847916;
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Pistol GOLD CUP NATIONAL MATCH No. Seri: SN.591638;
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis SCORPION tanpa No. Seri;
- 1 (satu) Unit Magasen Pistol Senjata Api Jenis model COLT AUTOMATIC CAL 45 No. Seri 847916;
- 1 (satu) Unit Magasen Senjata Api Jenis GOLD CUP NATIONAL MATCH No. Seri: SN.591638;
- 1 (satu) Unit Magasen SCORPION;
- 22 (dua puluh dua) Butir Amonisi Kaliber 38 SPL A.USA;
- 39 (tiga puluh sembilan) Butir Amonisi Kaliber 9 mm LUGER A USA;
- 6 (enam) Butir Amonisi Kaliber 45 Auto A.USA;
- 3 (tiga) Butir Amonisi Kaliber 45 RPA 1 2;
- 1 (satu) Butir Amonisi Kaliber 45 EC4;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Merk Mio Soul warna Merah Nopol. DS 4065 KO, No. Rangka; MH31KPOOCDJ656181, No. Mesin: 1KP-656203;
- 1 (satu) buah Dos Amonisi Kaliber 9 mm Merk ARMSCOR;
- 1 (satu) buah Dompet warna abu-abu yang berisikan Amonisi.
Langkah-langkah:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan Barang bukti, melakukan Koordinasi dengan pihak keluarga, melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 10 orang.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Awal bulan juni 2020 Sdr. Melki Sermumes dihubungi Sdr. Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani untuk mencari senjata api lalu Sdr. Melki Sermumes menghubungi Sdr. SONY SERMUMES untuk mencari senjata api dan mengatakan senjata api ada di Sdri. Rosita Budiman yang tinggal Di Kabupaten Sanger, Prov. Sulawesi Utara.
Kemudian Pertengahan bulan Juni 2020 Sdr. Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani, Melki Sermumes, Sony Sermumes berangkat ke Kabupaten Sanger, Prov.Sulawesi Utara untuk bertemu Sdri. Rosita Budiman untuk membeli Senjata api.
Setelah mencapai kesepakatan harga dengan Sdri. Rosita Budiman, kemudian Sdr. Yohanis Zagani alias Jhon Zagani dan Sdr. Sony Sermumes balik ke Kabupaten Manokwari sedangkan Sdr. Melki Sermumes kembali ke Kabupaten Nabire.
Sekitar bulan Oktober tahun 2020 Sdr. Yohanis Zagani alias Jhon Zagani menghubungi Sdr. Melki Sermumes untuk berangkat menemui Sdri. Rosita Budiman di Kab. Sanger Prov. Sulawesi Utara karena sudah 2(dua) bulan tidak ada info masalah senjata kemudian Sdr. Melki Sermumes berangkat ke Kabupaten Sanger Prov. Sulawesi Utara dan bertemu dengan Sdri. Rosita Budiman untuk menanyakan senjata yang dipesan oleh Sdr. Yohanis zagani Alias Jhon Zagani lalu Sdri. Rosita Budiman menghubungi Sdr. Sony Sermumes untuk datang juga ke Kabupaten Sanger Prov. Sulawesi Utara untuk sama-sama membawa senjata api dan amunisi.
Sdri. Rosita Budiman menyerahkan 2(dua) karton yang didalamnya berisikan masing-masing 6 (enam) Pucuk Senjata Api Laras Pendek beserta amunisi 1(satu) karton berisi 6(enam) pucuk Senjata Api Laras pendek dan amunisi, 1 (satu) karton dibawa oleh Sdr. Sony Sermumes dan 1(satu) karton lagi dibawa oleh Sdr. Melki Sermumes. Kemudian Sdr. Sony Sermumes dan Sdr. Melki Sermumes kembali ke Papua mengunakan KM. Sinabung, setelah sampe di Pelabuhan Sorong Sdr. Sony Sermumes turun sedangkan Sdr. Melki Sermumes melanjutkan perjalanan dengan KM. Sinabung tujuan Pelabuhan Manokwari.
Setelah sampe di Pelabuhan Manokwari Sdr. Melki Sermumes menurunkan 2 (dua) pucuk senjata diberikan ke Sdr. Kalvin Sermumes untuk dijual dengan harga Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) satu senjata dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Sdr. Melki Sermumes sedangkan 4 (empat) pucuk dan amunisi masih dibawa oleh Sdr. Melki Sermumes dengan tujuan Kabupaten Biak.
Setelah sampe di Kabupaten Biak senjata dan amunisi disimpan di Keluarganya lalu Sdr. Melki Sermumes balik ke Kabupaten Nabire mengunakan pesawat. Setelah sampe di Nabire lalu menghubungi Sdr. Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani mengatakan bahwa 4 (empat) pucuk senjata disimpan di keluarga di Biak dan Sdr. Yohanis ZaganI Alias Jhon Zagani menyuruh Sdr. Melki Sermumes untuk mengambilnya.
Pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIT Sdr. Melki Sermumes berangkat ke Biak lewat Jalan Laut menggunakan Speedboat dan sampe di Biak sekitar pukul 10.00 WIT lalu Sdr. Melki Sermumes mengambil Senjata api.
Kemudian pada hari kamis tanggal 05 November 2020 sekitar pukul 06.00 wit Sdr. Melki Sermumes berangkat dari Kabupaten Biak menuju Kabupaten Nabire dengan membawa senjata api dan amunisi yang disimpan didalam tas rangsel warna abu-abu merk Genic.
Pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 Sekitar pukul 06.00 WIT langsung dilakukan penangkapan namun Sdr. Melki Sermumes berhasil melarikan diri sedangkan barang bukti berasil diamankan.
Sdr. Melki Sermumes bersembunyi selama 6 (enam) hari dirumahnya di kebun di Kel. Sanoba Distrik Nabire Kab. Nabire. Kemudian Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. bersama tim melakukan penggalan dengan Tokoh Masyarakat dan kerukunan keluarga besar Biak untuk Sdr. Melki Sermumes menyerahkan diri.
Dari hasil pengalangan tersebut Pada hari jumat tanggal 13 November 2020 Sdr. Melki Sermumes menyerahkan diri. lalu melakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Srin-Kap/ 95/XI/2020/ Reskrim, Tanggal 13 November 2020 di Mako Polres Nabire dan langsung diamankan di Rutan Polres Nabire dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SPP/119/XI/2020/Reskrim , Tanggal 14 November 2020.
Bahwa benar Sdri. Rosita Budiman berperan sebagai pemilik barang, Sdr. Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani sebagai penyuruh, penyandang dana dan sekaligus pembeli Senjata api sedangkan Sdr. Melki Sermumes berperan sebagai Kurir sekaligus penjual senjata api.
Jayapura 05 Januari 2021
(Humas Polda Papua)
Red.