Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2020 pukul 17.51 WIT bertempat di Jalan Poros Nafri-Koya tepatnya di Ujung Kampung Nafri Dekat Pos Pamtas RI-PNG Nafri, telah dilakukan penangkapan pelaku Kasus Tindak Pidana membawa senjata api illegal.
Kronologi kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, bertempat di Jalan Poros Nafri-Koya tepatnya di Ujung Kampung Nafri Dekat Pos Pamtas RI-PNG Nafri, anggota mendapat laporan bahwa ada seseorang yang membawa senjata api illegal.
Selanjutnya anggota menuju ke TKP. Setibanyak di TKP anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota.
Identitas pelaku:
- Jeffry Abel (50), laki-laki, warga Jalan Tugu I no. 107 Apo Gunung RT.003/RW.001 Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 (SATU) Pucuk Senjata Api Genggam Jenis Revolver Colt Detective SPEC. TIPE MFG.CO. Produksi CT.USA;
- 8 (Delapan) Butir Amunisi Caliber 38 Special;
- 1 (satu) butir Selongsong Peluru Caliber 38 Special;
- 1 (satu) buah Sarung Senjata Api Warna Loreng Hijau.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Jayapura Kota, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun.
Jayapura 05 Januari 2021
(Humas Polda Papua)
Red.