
Global Cyber News.Com|Deli Serdang – Aplikasi Primary Care (P-care) Vaksinasi milik BPJS Kesehatan akan dijadikan salah satu rujukan data untuk menentukan penerima vaksin Covid-19 dan secara keseluruhan merekam kegiatan vaksinasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Ade Budi Krista dalam pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam dan seluruh faskes yang terlibat dalam proses vaksinasi.
Ade mengatakan, pendataan penerima vaksin Covid-19 sangat memerlukan akurasi data dan koordinasi lintas instansi yang baik, serta proses digital record yang punya kapasitas baik. “Jangan sampai proses vaksinasi akhirnya dilakukan secara manual tanpa melihat data secara baik,” pungkasnya.
Dia menjelaskan bahwa alur pendataan penerima vaksin Covid-19 untuk tahap awal ini, menggunakan data tenaga kesehatan yang bersumber dari Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK). Setiap penerima vaksin akan mendapatkan tiket. Data tersebut kemudian digunakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sebagai penanggungjawab data sasaran yang terhubung secara sistem ke website pedulilindungi.id, yang akan melakukan penjadwalan vaksinasi dan kemudian data berpindah ke aplikasi P-Care Vaksinasi untuk membaca data-data yang sudah tersedia.
Aplikasi P-Care Vaksinasi ini adalah bagian terintegrasi dari Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan. Terdapat 13.573 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan P-Care Vaksinasi. Data hasil input P-Care Vaksinasi akan terintegrasi pada tabulasi dan dashboard KPCPEN.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Wiwik Yulianti mengungkapkan, P-Care Vaksinasi yang digunakan oleh faskes saat ini sudah dilakukan update dengan fitur verifikasi data sasaran, sehingga dapat membaca seluruh data yang telah dibuatkan tiketnya oleh KPCPEN, dapat melakukan entry pada tanggal yang berbeda dengan tanggal registrasi yang dibuat KPCPEN, serta dapat melakukan entry meski melebihi kapasitas yang ditentukan pada aplikasi P-Care Vaksinasi yang digunakan Dinas Kesehatan. “P-Care Vaksinasi dapat melakukan proses create data yang terhubung ke Master File JKN,” ujarnya.
Selain itu, menurut Wiwik, aplikasi P-Care Dinas Kesehatan juga telah dilakukan update sehingga dapat melakukan perubahan data kapasitas dan penjadwalan layanan di fasilitas kesehatan. Kemudian, seluruh tenaga kesehatan yang telah terdata dan tervalidasi dapat dibaca di aplikasi P-Care Vaksinasi.
Red.