
Global Cyber News.Com|Begitulah dakhsyatnya daya rusak koruptor dan bandar narkoba, sehingga harus dihukum mati. (Jacob Ereste). Setidaknya, pada pertengah bulan Februari 2021 seorang Perwira Polisi bersama sejumlah anak buahnya jadi korban narkoba
Bayangkan, petugas garda terdepan yang harus dan wajib melakukan pencegahan terhadap pemakaian narkoba di Indonesia yang telah dinyatakan terlarang itu, justru dikonsumsi oleh para polisi
Lantas siapa yang harus menjadi panutan rakyat jika aparat penegak hukumnya sendiri sudah begitu bejad moralnya. Tentu perilaku serupa jadi sangat mempermalukan institusi Kepolisian secara keseluruhan. Dan pantas Kapolri segera memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk diperiksa lebih cermat, lebih teliti dan juga agar lebih transparan dan bersih. Karena itu mekamisme pemeriksaan dan pembersihan untuk seluruh aparat kepolisian patut diikuti oleh instansi penegak hukum lainnya, karena boleh jadi memang tidak sedikit diantaranya yang tidak bersih dari penyakit korup dan penggunaan narkoba yang sangat jahat dan berbahaya itu.
Jadi ulah dari Kompol Yuni yang berulah bersama anak buahnya telah membuat banyak pihak yang bergondik ngeri, dan tak habis pikir bagaimana mungkin seorang Perwira Polisi bisa berbuat begitu. Lantas bagaimana dengan hasil kerja yang pernah dia lakukan sebelumnya ?
Kapolri yang langsung menerbitkan Surat Telegram (Repelita,2021-02-20),
Surat dengan Nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 itu ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Isi surat telegram itu mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengakui (PojokSatu.id) adanya surat telegram itu dimaksudkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri. Intinya, Kapolri meminta pada Kapolda untuk melakukan deteksi dini. Khususnya terhadap para anggota yang terindikasi terlibat pada penyalahgunaan narkoba.
Kecuali itu, Kapolri juga menganggap perlu untuk menginstruksikan melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polri.
Oleh karenanya bagi aparatur pemerintah yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang, memanfaatkan jabatan secara tidak benar, patut dihukum berat. Tentu saja untuk mereka yang memberikan pelayanan terbaiknya pantas juga diberi penghargaan.
Namun untuk melakukan pencegahan dan memberi rasa jera pada para koruptor dan bandar narkoba memang harus diganjar hukum mati. Sebab mereka lebih berbahaya dari virus apapun yang bisa membuat kematian. Toh, mereka hidup hanya akan jadi perusuh bagi kita yang mendambakan kedamaian dan ketenteraman.
Sebagian orang banyak yang tak suka untuk bermewah-mewahan dan hura-hura. Semua itu, toh cuma sekedar melampiaskan keserakan dan nafsu jahanam.
Yang lebih gawat lagi bila koruptor serta para bandar narkoban jadi semakin marak melantak sendi sendi hidup dan kehidupan kita — bayangkanlah peredaran dari narkoba yang tertangkap sekarang bilangannya sudah kilogram beratnya — jelas pengendalinya dilakukan oleh sindikat yang terorganisir. Artinya, untuk menghadapinya koruptor dan bandar narkoba harus secara bersama. Maka itu ganjaran yang setimpal untuk mereka harus dihukum mati. Jangan lagi pernah dikasih ampun.(Jacob Ereste)
Jakarta, 20 Februari 2021
Red.