Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeOpiniFachri Lubis : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Dengan Revolusi Konstitusi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Fachri Lubis : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Dengan Revolusi Konstitusi

Global Cyber News.Com|Atas nama rakyat Indonesia, Fachri Lubis menginisiasi revolusi konstitusi dengan mendesak MPR RI dan DPR RI segera melakukan Sidang Istimewa untuk mengembalikan Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada UUD 1945 yang asli.

Gagasan itu telah dia lakukan sejak setahun lalu, setidaknya pada 2020 dengan menggugah kesadaran semua warga bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama mengupayakan UUD 1945 yang asli dijadikan pedoman bersama dalam menata bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Sebagai bentuk dari kewajiban bagi setiap warga negara wajib membela negara, sesuai dengan amanat konstitusi
UUD 1945, bahwa negara atau pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyat dan tanah tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu revolusi konstitusi bukanlah makar, tandas Fachri Lubis.

Revolusi konstitusi adalah sumbangsih pemikiran rakyat tentang solusi untuk menentukan dan upaya menyelamatkan nasib rakyat dan bangsa, serta masa depan anak cucu sebagai generasi penerus dalam upaya menjaga Pancasila dan kedaulatan dari setiap jengkal tanah air Indonesia.

Karena itu, menurut Fachri Lubis hanya rakyat yang merdeka dan berdaulat yang dapat menghantar bangsa dan negara Indonesia bisa berjaya. Yaitu negara yang penuh berkah
“Baldatun Toyibatun Warabbun Ghafur”, tandas Fachri Lubis sebagaimana yang dia paparkan juga dalam surat formal yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara.

Demikian surat permohonan audiensi dan konfirmasi itu disampaikan kepada Ketua MPR RI,
H. Bambang Soesatyo, SE.MBA yang ditembuskan Kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo,
Kepolri,
Panglima TNI dan seluruh rakyat Bangsa Indonesia, kata Fachri Lubis, Rabu, 24 Februari 2021.

Sedangkan waktu pelaksabaannya menurut Fachri Lubis sedang menunggu konformasi dari pihak DPR dan MPR. Jika tidak, maka surat desakan berikut untuk melakukan Sidang Istimewa agar segera kembali pada UUD 1945 yang asli akan disusul dengan surat yang ketiga.

Surat tuntutan atas nama rakyat bangsa Indonesia itu yang kedua kalinya telah disampaikan kepada DPR RI dan MPR RI pada 19 Februari 2021. Inti pokoknya ialah meminta audiensi sekaligus konfirmasi atas surat yang disampaikan sebelumnya. Madalahnya sama, yaitu “Revolusi Konstitusi”. Sebab hanya dengan begitu revolusi konstitusi yang digagas itu bisa segera berlangsung dengan lancar. Apalagi telah beragam elemen dari masyarakat telah memberi dukungan serta siap hadir pada pelaksanaannya dari Sidang Istimewa untuk kembali mendudukkan UUD 1945 yang asli sebagai pedoman dasar bagi segenap warga bangsa Indonesia menata bangsa dan mengelola negara Indonesia ke depan. (Jacob Ereste)

Red.

Latest Posts