Global Cyber News.Com|Kutacane (23/02/2021)
Ada Dugaan Pungli oleh Oknum Pejabat pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tenggara Diduga Kerab kali terjadi dalam Pengurusan Izin Usaha Pangkalan Gas Elpiji mencapai Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per izin dan diduga izin yang dikeluarkan ada yang tidak Sesuai dengan Alamat Domisili Pemohon yang diduga merupakan usaha Oknum Pejabat Kantor Dinas ini. Demikian diperoleh Informasi Media ini di Kutacane
Pada Kesempatan ini juga “Ya menjelaskan 61 Pangkalan ini ada yang tidak sesuai dengan Domisili pemilik izin bahkan diduga merupakan milik Oknum Pejabat pada Dinas perizinan sendiri jelasnya Kepada Media ini Selasa 23/02/2021, Adapun 61 Pangkalan yang telah mendapat izin adalah sebagai berukut ungkapnya Kepada Media ini :
1-UD. Amanah Gas
2-UD. Saiful Gas
3-UD. Wawan
4-UD. DIKA GAS
5-UD. Anindya Gas
6-UD. Zaifa Apanim Gas
7-UD. DHIRA GAS
8-UD. ALGA YANI
9-UD. NAURA GAS
10-UD. Putri Aisyah Gas
11-UD. NADIA GAS
12-UD. ALFIN TANJUNG
13-UD. TUAH SITELU
14-UD. ANUGERAH JAYA
15-UD. ANUGERAH JAYA GAS
16-UD. Giandra Panin
17-UD. Bayu Gas
18-UD. NAUFAL GAS
19-UD. RATU GAS
20-UD. KANE LOT
21-UD. HUSNI GAS
22-UD. Parna Jaya Gas
23-UD. ALFATH GAS
24-UD. SALSA GAS
25-UD. MAHA
26-UD. KARYA TANI
27-UD. BAMBEL SEPAKAT
28-UD. MERA JADI
29-UD. DAHLIA
30-UD. CINTYA GAS
31-UD. KHANZA
32-UD. BERKAH GAS
33-UD. BERSAMA
34-UD. RIZKI GAS
35-UD. ASHAN GAS
36-UD. KAKEK YAYA
37-UD. KURNIAWAN GAS
38-UD. BILJA GAS
39-UD. DUA PUTRA
40-UD. MH GAS
41-UD. BERKAH
42-UD. INGGIN MAJU
43-UD. SEMADAM GAS
44-UD. NR
45-UD. JAYA GAS
46-UD. SALSA GAS
47-UD. AUFA GAS
48-UD. NAJW GAS
49-UD. SABI GAS
50-UD. MEKSI GAS
51-UD. AMPERA GAS
52-UD. REMON GAS
53-UD. NABIL MUAMMAR
54-UD. AIZA GAS
55-UD. HANIF HAS
56-UD. INE GAS
57-UD. SALSA GAS
58-UD. AZZAM GAS
59-UD. NAYLA
60-UD. ALDI FADILAH
61-UD. MIKY GAS
Kepala (DPMPTSP) Aceh Tenggara Edi Sufriadi didampingi Marlina Selaku Sekretaris dan M. Idris Selaku Kabidnya. saat di Konfirmasi Senin 22/02/2021 di Kantornya, Marllina menjelaskan kalau di Kantornya cuma menangani proses Secara Administrasi saja kalau syarat – syarat secara Administrasi sudah terpenuhi seperti Rekomendasi dari Desa, Agen Pertamina, Lingkungan Hidup dan Disprindag maka kami harus proses dan terbitkan izinnya. menyangkut adanya dugaan tidak sesuai Domisili itu urusan Disprindag dan Lingkungan Hidup karena mereka lah yang melakukan pembuktian atau Faktanya dilapangan. kalau ada izin Pangkalan yang tidak sesuai dengan Alamat Domisili dengan tempat usahanya itu tidak boleh dan dapat dikatakan Ilegal. Jelas Marlina.
“Iya Juga menambahkan kalau seorang Pejabat yang hendak membuka Pangkalan Gas Elpiji tidak ada larangan sama sekali. Pungkas
Untuk mengurus Izin Usaha Pangkalan Gas Elpiji ini tidak di pungut biaya sama sekali dan Gratis. kalau pun ada Dugaan Pungutan itu tidak benar. Katanya.
Semestinya paling sedikit di setiap Desa sekurang – kurangnya satu pangkalan. Ungkapnya
Red.(Kasirin Sekedang)