
Global Cyber News.Com|Kutacane, Sabtu 20/3/2021.
Ada Dugaan Pungutan Liar di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara setiap kali pengajuan Berkas usulan pencairan dana Kute (desa) yang di duga di lakukan oleh salah seorang Stap di Keuangan (M) 36 tahun. sebesar Rp 2.500.000. – Rp 3.000.000. demikian diperoleh informasi media ini di Kutacane Sabtu 20/3.
lebih lanjut ia menjelaskan kalau dugaan upanya pungutan ini kerap kali terjadi bagi para pengulu di Aceh Tenggara untuk memuluskan proses pencairan Dana Desa tersebut.
Duaan pungli ini aneknya Dilakukan oleh salah seorang Oknum Stap ASN di Kantor tersebut dengan inisial (M) 36 tahun.
Dia menduga kalau oknum Stap ini tidak lah bekerja sendiri dan patut kita sinyalir ikut bermain sejumlah oknum pejabat di Baban Pengelola Keuangan Aceh Tenggara,namu sebagai eksekutor oknum stap tersebut demikian dijelaskannya kepada media ini di Kutacane 20/3/2021.
Sumber ini menambahkan Daerah je Kabupaten Aceh Tenggara memiliki enambelas Wilayah Kecamatan yang terdiri dari 385 Kute (Desa) Kalau satu persatu desa memang tidak Besar namun bila sudah di kali kan menjadi Rp 2.500.000. di kali 385 Desa menjadi Besar Jumlahnya.
Sementara untuk pencairan Dana Kute dalam satu tahun APBDES sebanyak tiga kali tahapan yaitu tahap pertama sebesar 40% tahap kedua juga 40% dan tahap ke tiga 20%. jelasnya.
Kalau di jumlahkan selama tiga kali dengan besaran Rp 2.500.000. saja per Desa sebanyak tiga kali menjadi Rp 7.500.000. per Desa di tambah menjadi 385 Desa mencapai Rp 2.887.500.000. Dugaan pungli dari dana desa di Kantor Badan Pengelolaan keuangan saja , lain lagi pada pos lainnya.jelasnya.
Saat di konfirmasi kepada oknum stap ASN di Badan Pengelola Keuangan ini lewat pesan WA dan Telp namun belum di peroleh konfirmasi karena saat di hubungi belum ada jawaban.
Hal Yang sama juga di Konfirmasi Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh Tenggara Namun belum ada konfirmasi sampai berita ini di lansir.
Red. Kasirin Sekedang.