
Global Cyber News.Com|Pengakuan Mennaker Ida Fauziah harus angkat tangan terkait serbuan TKA (Tenaga Kerja Asing) untuk proyek strateis sungguh memprihatinkan, sebagai pejabat kementetian yang paling berwenang untuk mengurus soal perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketika proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan TKA masih dihentikan sementara, namun ada pengecualian untuk TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN).
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pengehentian sementara ntuk izin TKA baru juga menyusul pandemi yang masih belum mereda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Atas dasar SE No. M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19), maka proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” ujar Chairul dalam keterangannya. (Sinfo.News.Com 20 Mei 2021).
Penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) yang tetap dibrlakukan berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait.
Meski yang utama harus tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Karena ekonomi harus tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas bagi orang banyak.
Begitulah dalih dari pihak Kemenaker yang — seakan telah melakukan pembiaran — pada TKA yang masuk di masa pandemi Covid- 19 yang masih melibas dan mengganas menelan banyak korban. Alasan untuk itu pun seperti pembebaran belaka. Sebab keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia sangat diperlukan, katanya untuk mendukung masuknya investasi modal asing. Alasan lain yang ikut memperkuat, dikatakan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional di Indonesia.
Lantas benarkah pertumbuhan ekonomi sudah membaik serta perluasan kesempatan kerja semskin terbuka seperti yang diipuk-ipuk serta diharapkan ?
UU Omnobus Law Ciota Kerja pun yang telah disahkan menjadi UU NO. 11 Tahun 2020 seperti tak mempunyai arti yang signifikan untuk mebuat lapangan kerja baru sampai hari ini. Setidaknya jumlah dari pengangguran terbuka di Indonesia nyaris tak membaik. Atau bahkan cenderung membludak, apalagi kemudian ditingkahi oleh sejumlah perusahaan yang gulung tikar.
Seperti Giant mau menutup semua gerainya di seluruh Indonesia. Lalu disusul kemudian gelombang PMI (Pekerja Migran Indonesia) sebanyak 7.300 yang pulang dari Malaysia, karena akan melakukan lock down selama dua pekan mulai 1 Juni – 14 Juni 2021. Sementara pengangguran terbuka di Indonesia sungguh mengerikan jumlahnya. Tingkat penganguran di Jawa Timur saja dilaporkan secara resmi oleh Kepala BPS (Badan Pusat Statistik) Kawa Timur, Dadang Hardiwan pada Februari 2021 naik menjadi 5,17 persen. Dari data BPS Jawa Timur pun menunjukkan jumlah penduduk usia kerja sevanya 31,80 juta orang, naik sebesar 234.440 orang dibanding tahun sebelumnya.
Di tingkat pusat, BPS mencata jumlah penduduk usia kerja pada Februari 2021 berjumlah 205, 36 juta orang. Dan 139,81 adakah angkatan kerja. Tapi hanya 131,06 yang statusnya adalah pekerja. Lalu 8,75 juta orang pengangguran terbuka. Lantas bisa segera dibayangkan bila terus ditingkahi oleh PHK buruh akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung mereda sampai sekarang.
Sementara TKA terus masuk dan datang ke Indonesia merebut semua pekerjaan di proyek strategis karena tenaga kerja kita selalu dianggap belum mumpuni. Meski TKA yang datang ke Indonesia itu dominan adalah pekerja kasar. Atau blue collar.(Jacob Ereste)
Jakarta, 3 Juni 2021
Red.