![](https://globalcybernews.com/wp-content/uploads/2021/07/04a-2-461x1024.jpg)
Global Cyber News.Com|Kutacane 1Juli 2021.
Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinin terbitkan Surat keputusan No 142/53/2021. Tentang Perubahan jadwal tahapan pemungutan suara dan tahapan penetapan pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021. dari jadwal semula 3 Juli menjadi Hari Pemungutan suara (H) tanggal 17 Juli 2021.
Demikian di peroleh informadi lewat pesan wa berupa Pdf surat keputusan bupati Agara yang di tanda tangani oleh Raidin Pinim tertanggal 30 juni 2021.
Firman Desky saat di konfirmasi membenarkan tentang terbitnya surat keputusan Bupati tentang Perubahan Jadwal tahapan pelakdanaan Pemilihan pengulu kute serentak dari tanggal 3 Juli yang di jadwalkan menjadi tanggal 17 JULI 2021.
Hal ini kata Firman Sesuai dgn instruksi Bupati Agara penundaan pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama, setelah disyahkannya rancangan Qanun Pemilihan Pengulu menjadi Qanun Aceh Tenggara tentang Pemilihan Pengulu Kute serta diupayakan bisa terlaksana sebelum Hari Raya Idul Adha. Jelas Firman kepada mefiaini 1juli 2021.
Supian Sekedang dari Partai Demokrat dapil II anggota Komisi I.dan anggota Banleg. malah mempertanyakan terbitnya SK Bupati tentang perubahan jadwal pemilihan pengulu serentak menjadi tanggal 17 Juli. sementara saat ini Qanun tentang pemilihan pengulu kute serentak masih dalam tahapan proses pembahasan antara Banleg dengan panitia Pemda Aceh Tenggara tahapan selanjutnya uji publik, evaluasi Pemerintah Aceh, setelah mendapat persetujuan baru di paripurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tenggara jelas Politisi Demokrat ini.
oleh karena itu katanya bagaimana bisa Bupati Raidin Pinim sudah menerbitkan Sk perubahan menjadi tanggal 17 Juli 2021.
Red.(Kasirin Sekedang).