Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeOpiniJacob Ereste :Persyaratan Uji Klinis Dalam Organisai IDI Selayaknya Dikoreksi Ulang Terkait...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Jacob Ereste :
Persyaratan Uji Klinis Dalam Organisai IDI Selayaknya Dikoreksi Ulang Terkait Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto

Global Cyber News.Com|Sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dikabarkan telah memberhentikan dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Aceh. Informasi pemberhentian itu dibacakan oleh Presidium Sidang IDI Ahmad Fajrial seperti dikutip dari CNNIndonesiaTV. (Minggu, 27 Mar 2022). Menurut CCN Indonesia, meski putusan sidang tersebut telah beredar, hingga komo IDI menolak berkomentar terkait kabar pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesinya itu.

Sebenarnya, kabar pemecatan Terawan Agus Putranto ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu pernah beredar surat keputusan pemecatan sementara, karena Terawan Agus Putranto dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan. Saat itu Mayor Jendral Angjatan Darat ini masih menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto dan menjalankan praktik terapi cuci otaknya di rumah sakit tersebut.

Mengenai kasus ini, Terawan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan, Komisi I DPR RI mengatakan penetapan yang dikeluarkan IDI itu tidak sah dan belum diputuskan. Keputusan pemecatan itu pun kemudian dianulir. Terawan hanya dilarang melakukan terapi cuci otak dan boleh membuka praktik di manapun dengan syarat tak ada terapi yang dianggap menyalahi etik kedokteran.

Pada 2019, Terawan menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai menteri kesehatan menggantikan Nila Moeloek. Hubungannya dengan IDI pun membaik, namun itu tidak berlangsung lama. Terawan dan IDI kembali bersitegang karena pemilihan Konsil Kedokteran. Alasan IDI dan organisasi kedokteran lainnya tidak setuju dengan orang-orang yang dipilih Terawan karena dianggap tidak sesuai dengan yang mereka tunjuk.

Terawan kemudian membantah, dia menyebut pemilihan ini telah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik. Terawan Agus Putranto lantas meninggalkan Kementerian Kesehatan pada akhir Desember 2020 di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia. Ketika itu Terawan Agus Putranto banyak mendapat kritik dari publik, terutama karena beberapa pernyataannya yang dianggap kontroversial terkait soal pandemi Covid-19.

Ketika itu Terawab Agus Putranto sempat memastikan bahwa Covid-19 belum terdeteksi di Indonesia. Ia juga sempat menyalahkan warga yang memberi masker. “Kalau tidak (ada temuan virus corona) ya justru disyukuri, bukan dipertanyakan. Itu yang saya tak habis mengerti, kita justru harus bersyukur Yang Maha Kuasa masih memberkahi kita,” kata dia awal Februari 2020.

Saat menjadi menkes, dia menggagas vaksin dalam negeri dengan nama Vaksin Nusantara. Namun dalam perjalanannya vaksin itu banyak menuai kritik. Pada tahap uji klinis fase II, Vaksin Nusantara tak mendapat restu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keputusan itu sempat menimbulkan kontroversi antara BPOM dan komisi IX DPR RI. Sebagian besar anggota legislatif menilai BPOM berusaha menghalangi vaksin buatan anak bangsa hingga disebut tidak lagi independen.

Pada 2022, hampir satu tahun setelah lengser dari jabatan Kemenkes, IDI memecat keanggotaan permanen keanggotaan Terawan Agus Putranto. Namun hal ini pun masih simpang siur karena pembacaan pemecatan itu disebut-sebut baru sebatas rekomendasi. Namun dari pemberitaan Tribun News.Com (Minggu, 27 Maret 2022), Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan IDI pusat. Keputusan tersebut, merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Sejumlah masalah diduga menjadi penyebab keputusan MKEK tersebut. Seperti diketahui, eks Menkes ini juga sempat dilakukan pemberhentian sementara akibat dari buntut kontroversi terapi cuci otak. Dan pelanggaran kode etik yang menjadi penyebab dokter Terawan Agus Putranto dipecat oleh IDI. Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dokter Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan : (1) Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. (2) Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. (3) Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Meski begitu, keputusan final masih dalam sidang khusus Muktamar, kata Pandu. Namum Kontroversi terapi cuci otak pada tahun 2018 yang diyakini dapat mengobati stroke. Saat itu Terawan Agus Putranto mengaku, terapi yang dilakukannya memberikan hasil yang bagus kepada pasien.

“Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi cuci otak itu,” kata Terawan. Di lain sisi, Pengurus Besar IDI menyebut metode Digital Substraction Angogram (DSA) atau cuci otak untuk pengobatan stroke belum teruji secara klinis. Karena menurut Ketua Umum PB IDI Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, setiap teknologi dan metode pengobatan mesti melalui uji klinis. Meski begitu, Ilham Oetama Marsis menjelaskan, metode dan teknik pengobatan yang diterapkan Terawan Agus Putranto telah teruji secara akademis ketika ia memperoleh gelar doktor di bidang kedokteran.

Dokter Terawan lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada pada usia 26 tahun. Dia kemudian melanjutkan pendidikan spesialis di Departemen Spesialis Radiologi Universitas Airlangga Surabaya. Lalu mengambil program doktor di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada 2016. “Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evokde Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis” adalah judul desertasinya yang dipromotor lamhsung oleh dekan FK Unhas, Prof Irawan Yusuf, PhD.

Dia mulai menjadi dokter praktek untuk tentara pada 1990 dan ditugaskan di berbagai wilayah, hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sejak 2015. Terawan Agus Putranto pun sempat dipercaya Presiden Joko Widodo untuk membantu perawatan almarhum Ani Yudhoyono ketika menjalani pengobatan kanker darah di Singapura.

Saat memperkenalkan metode cuci otak pada April tahun 2018, nama Terawan Agus Putranro riuh menjadi perbincangan masyarakat. Metode cuci otak atau brain wash yang diperkanalkannya sangat diyakini dapat mengobati stroke. Karena metode cuci otak yang diperkenalkannya itu tetap harus memalui uji klinis untuk bisa diterapkan kepada masyarakat luas, maka itu hasil temuannya itu dianggap menyalahi hukum.
Kontroversi terapi digital substraction angogram (DSA) atau cuci otak untuk pengobatan stroke ini akhirnya berujung pada pemecatan sementara Terawan Agus Putranto dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad, mengatakan, MKEK tidak mempermasalahkan teknik terapi pengobatan DSA yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke. Namun yang menjadi masalah adalah kode etik yang dilanggar.

Pasal dari Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar, ada 21 pasal diantaranya adalah pengabaian terhadap dua pasal yang dianggap berat, yakni pasal 4 (empat) dan pasal 6 (enam). Dalam pasal 4 Kodeki itu tertulis: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. Menurut Priyo Pratomo, tidak taatnya Terawan Agus Putranto karena telah mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal 4 (empat) serta mencederai sumpah dokter.

Kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal 6 (enam). Bahwa “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

“Sebetulnya kami tidak mengusik disertasi yang diajukan Terawan, apalagi Prof Irawan sebagai promotor,” jelas Prijo Pratomo. Namun, temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji klinis hingga layak dan sesuai standar profesi kedokteran. Karena terapi pengobatan, mesti sejalan dengan sumpah dokter dan kode etik, termasuk dokter dilarang mempromosikan diri.

Testimoni yang berasal dari para pejabat, selebriti papan atas, atau pasien bukanlah evidence base yang menguatkan penelitian akedemik untuk layak dalam dunia medis. Sanksi pemecatan dokter Terawan Agus Putranto yang pernah dilakukan IDI sebelumnya berlangsung selama 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Sedangkan menurut Terawan Agus Putranto, tak banyak komplain dari masyarakat yang ia terima sehingga menjadikan bukti keampuhan metode yang diterapkannya itu. Metode ‘cuci otak’ itu secara ringkas sebenarnya memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke. Penyumbatan tersebut dapat mengakibatkan aliran darah ke otak bisa macet dan dapat menyebabkan saraf tubuh tidak bisa bekerja dengan baik.

Cara membersihkan sumbatan pembuluh darah pun terdapat berbagai cara. Mulai dari pemasangan balon di jaringan otak (transcranial LED) yang dilanjutkan dengan terapi. Selain itu ada juga cara lain yaitu memasukkan cairan Heparin yang bisa memberi pengaruh pada pembuluh darah. Cairan tersebut juga menimbulkan efek anti pembekuan darah di pembuluh darah.

Saat melakukan praktek, Terawan Agus Putranto menyediakan dua lantai ruangan di RSPAD khusus untuk menangani pasien stroke bernama Cerebro Vascular Center (CVV). Ketika itu, hampir setiap hari ada sekitar 35 pasien yang melakukan perawatan di ruangan ini. Biayanya pun hanya berkisar antara Rp 35 juta sampai Rp 100 juta per pasien.

Kecuali itu, Doktor, Dokter Terawan Agus Putranto juga sebagai inisiator Vaksin Nusantara untuk melawan pandemic Covid-19. Vaksin ini berbeda dengan vaksin Covid-19 umumnya, karena berbasis sel dendriti. Adapun Sel yang berasal dari individu yang akan divaksinasi setelah melalui proses selama sekitar 7 hari. Dan vaksin Nusantara telah melalui uji klinis fase 2 dan akan memasuki uji klinis fase 3, menurut studi terbaru yang dipublikasikan di clinicaltrials.gov pada 24 Agustus 2021. Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengungkapkan temuan dari inspeksi uji klinik fase I vaksin Nusantara, dalam aspek Good Manufacturing Practice (GMP), vaksin yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak dibuat dalam kondisi steril.

“Produk vaksin dendritik tidak dibuat dalam kondisi yang steril,” kata Penny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021). Selain itu, BPOM sendiri memperoleh 3 temuan yang ganjil dari vaksin Nusantara yaitu, vaksin Nusantara berjalan tanpa pengawasan, tak memenuhi konsep pembuktian, dan belum diujicobakan ke hewan. Meski belum selesai proses uji klinis pada tahap III, pada medio April 2021, sejumlah pejabat telah menerima suntikan booster dari vaksin tersebut.

Vaksin karya Doktor, dokter Letnan Jendral (Purn) ini sudah digunakan oleh tokoh dan pejabat Indonesia. Mulai dari Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang kala itu menjabat Panglima TNI, eks Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Selain itu, banyak anggota DPR yang telah disuntik vaksin Nusantara di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh. Kecuali itu ada pula sejumlah anggota Komisi IX DPR RI seperti Arzeti Bilbina, Saniatul Lativah, Sri Meliyana, Anas Thahir, serta Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengaku telah disuntik vaksin Nusantara. Toh, akhirnya pemerintah telah mengumumkan jika vaksin inisiasi mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto dan Ketua Tim Dokter Kepresiden ini pada tahun 2022 akan dijadikan vaksin booster.

Saat masih menjabat Kepala RSPAD Mayjen TNI Terawan Agus Putranto sudah memaparkan ikhwal terapi otak yang dikembangkannya sebelum acara penandatanganan nota kesepahaman antara RSPAD dan Clinique Suisse di Jakarta, Senin 12 November 2018. Terapi cuci otak dengan alat Digital Substraction Angiography (DSA) yang dikembangkan oleh dr Terawan Agus Putranto tersebut akan dijalani oleh warga Vietnam melalui Clinique Suisse. Atas dasar itu, wajar bila kemudian diharapkan dengan berkembang terapi tersebut akan meningkatkan devisa negara lewat Medical Tourism Program.

Uji klinis yang dijadikan acuan untuk kode etik IDI ini, agaknya perlu ditinjau ulang, ketika uji coba terhadap pasien sudah lebih dari cukup untuk menjadi contoh. Atau setidaknya, saat praktek terapi cuci otak itu seharusnya dilarang sebelum dipraktekkan. Padahal, jumah mereka yang menikmati hasilnya cukup banyak dari berbagai kalangan hingga pejabat penting negara kita. Atau, mereka semua itu telah menjadi korban seperti yang medapat vaksin Nusantara tanpa pengawasan, karena tidak memenuhi konsep pembuktian, lantaran belum pernah diujicobakan kepada hewan ?

Karenanya, sanksi pemecatan Terawan Agus Putrato dari keanggotaan IDI patut dipertimbangkan secara lebih bijak. Sebab kalua memang harus dipersoalkan, justru mereka yang telah menjadi atau dijadikan pasien oleh dokter Terawan Agus Putranto itu yang pantas mekakukan komplien atau gugatan, bukan IDI yang justru harus memberi perlindungan pada pekerja profesi yang bernaung di dalamnya. Atau, IDI sendiri memang bukan untuk melindungi profesi para dokter yang ada. Misalnya kerana lebih cenderung untuk membatasi upaya inovasi atau semacam upaya pengembangan dan profesi serta keahlian seorang dokter di Indonesia ?

Menurut Hendri Hutagalung SH, Sekretarus Jendral Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, (K.SBSI) pemecetan dokter Terawan Agus Putranto dari IDI dapat menimbulkan akses kehilangan kesempatan kerja yang erat kaitannya dengan Konvensi ILO dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Oleh karena itu, perlu sikap yang bijak dari IDI, janganlan semena-mena memberikan sanksi pemecatan dari keanggotaannya, sebab konsekunesi dari pemecatan Terawan Agus Putrato dari kenggataan IDI akan berakibat luas, tidak hanya membatasi yang bersangkutan dalam melakukan pekerjaan profesinya semata, tapi juga semangat untuk mengembangkan profesi dengan segenap upaya penelitian dan penemuan demi dan untuk kemaslahatan orang banyak.

Toh, mereka yang telah menjadi pasien dari Terawan Agus Putranto yang cukup banyak jumlah maupun ragam profesinya itu sudah lebih dari cukup membuktikan apa yang dipraktekkan oleh Terawan Agus Putranto baik-baik saja dan sehat wal afiat adanya sampai sekarang. Dan uji klinis terhadap keluarganya pun, jelas dan pasti melebihi dari uji coba klinis yang harus dilakukan terhadap sejumlah bintang yang dijadikan persyaratan dalam kedo etik IDI itu.

Jakarta, 29 Maret 2022

Red.

Latest Posts