Tuesday, February 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalTongam L Tobing: Masyarakat Jangan Terjebak Lagi Dengan Tawaran Manis Investasi Ilegal...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Tongam L Tobing: Masyarakat Jangan Terjebak Lagi Dengan Tawaran Manis Investasi Ilegal dan Pinjol Bodong

Global Cyber News.Com|-Prapat I Masyarakat diminta jangan sampai terjebak lagi dengan tawaran manis investasi Ilegal dan Pinjaman Online (Pinjol) Bodong. Karena resiko untuk itu sangat tinggi.
Apalagi Rancangan Undang Undang yang sebelumnya sedang digodok di DPR RI untuk perlindungan terhadap korban sampai saat ini masih belum jelas. Begitu juga dengan sanksi atau hukuman kepada pelaku investasi bodong dan pinjol ilegal untuk menimbulkan efek jera, masih mengambang.
Bahkan saat ini terjadi dualisme terhadap putusan tentang uang sitaan hasil investasi bodong berupa masuk ke dalam kas negara atau diberikan kepada korban investasi investasi bodong.
“Terjadinya dualisme tersebut, karena sejauh ini korban hanya tahu jumlah uang yang sudah ditanamkan pada perusahaan investasi ilegal. Sedangkan uang hasil pengambilan uang investasi dengan jumlah besar tidak dihitung. Inilah yang terjadi selama lima tahunan ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L.Tobing saat menjawab pertanyaan wartawan pada Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR5) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel Niagara Parapat Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (16/6/2022) sore.
Kegiatan yang diikuti 37 wartawan ini bertajuk Penguatan Inklusi Keuangan & Waspada Investasi Ilegal di Sumatera Utara (Sumut). Kegiatan tersebut berakhir Jumat (17/6/2022).
Dalam pemaparannya yang bertajuk Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal, Tongam L Tobing menyebutkan, hingga kini Pinjol yang resmi hanya 102 Pinjol, sementara Pinjol ilegal sebanyak 2989.

“SWI bersama 12 lembaga dan kementerian sudah melakukan upaya penanganannya seperti melakukan pemblokiran dan menutup perusahaan investasi ilegal. Namun sulitnya, begitu situs atau aplikasi itu diblokir Diskominfo, perusahaan investasi bodong itu beralasan sistem sedang error,” ucap Tongam.

Ia mengakui bahwa pada tahun 2022, SWI menangani 48 perusahaan investasi ilegal atau 1.120 investasi ilegal dari 2017 sampai sekarang. Sementara perusahaan gadai ilegal yang telah ditangani pada tahun 2022i sebanyak 5 gadai ilegal atau sebanyak 165 sejak tahun 2019.

Lebih jauh Tongam, menyatakan bahwa SWI dewasa ini telah melakukan upaya penanganan terhadap invesasi ilegal (bodong) dengan menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary options seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade serta platform lain sejenisnya.
“Kami juga telah memblokir situs web’domain dan menyampaikan laporan informasi kepada pihak Kepolisian RI. Bahkan kami sudah memanggil 5 affliator Binary Option dan meminta untuk menghentikan promosi serta menghapus konten yang menawarkan Binary Option dan trading forex ilegal,”ujarnya seraya mengakui bahwa penyebab maraknya keberadaan entitas bodong tersebut adalah mudahnya pelaku mengunggah maupun membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial (Medsos), sampai banyaknya server di luar negeri yang membuatnya sulit diberantas.

Tongam juga memberikan tips kepada masyarakat, jika mau menanamkan investasi dan meminjam uang melalui Pinjol, carilah perusahaan yang legal dan logis serta sudah terdaftar pada OJK dan logis. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita. Jangan sampai berlebihan.

Namun, lanjutnya, jika sudah terlanjur meminjam pada pinjol illegal, segera melapor kepada SWI di waspadainvestasi@ojk.go.id. Apabila mendapatkan tagihan tak beretika, maka blokir kontak yang menteror dan segera laporkan ke polisi. (pl)

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts