Friday, April 19, 2024
HomeNasionalOJK R 5 Sumbagut Edukasi Keuangan Kepada TP PKK dan Dharma Wanita...

Related Posts

Featured Artist

OJK R 5 Sumbagut Edukasi Keuangan Kepada TP PKK dan Dharma Wanita di Kabupaten Toba

Global Cyber News.Com|-Balige I Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di Sumatera Utara, khususnya bagi masyarakat yang berada di luar Kota Medan, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali melaksanakan roadshow Edukasi Keuangan kepada anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Whanita di Kabupaten Toba, Rabu, (27/7/2022).

Kegiatan edukasi yang berthemakan “Literasi Keuangan dan Peran OJK Dalam Perlindungan Konsumen” ini dibuka Bupati Kabupaten Toba, Ir. Poltak Sitorus, MSc beserta istri, Ny Rita Marlina Sitinjak, selaku ketua TP PKK Toba.

Hadir saat itu Kepala OJK R5 Sumbagut, Yusup Ansori serta Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri. Sebagai narasumber adalah Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia.

Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, mengharapkan seluruh peserta sosialisasi dapat memahami manfaat dan resiko pembiayaan keuangan serta memiliki pemahaman dalam memilih lembaga keuangan. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang salah berinvestasi dan akhirnya berdampak tidak hanya kepada aspek keuangan namun terhadap kinerja dan aktivitas sehari-hari.

“Maka sosialisasi Literasi Keuangan sangat dibutuhkan. Saya mengajak peserta untuk memberi perhatian agar sosialisasi ini benar-benar bermanfaat sehingga kedepan warga Toba memiliki pengetahuan dan mengetahui manfaat, resiko serta miliki keterampilan memilih lembaga keuangan,” ujar Bupati Poltak.

Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri, mengatakan TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan merupakan bagian dari beberapa elemen masyarakat yang menjadi fokus inisiasi untuk selalu diberikan pengetahuan literasi keuangan.

Wan Nuzul juga minta agar masyarakat memiliki pemahaman dalam mengenali pinjaman online (pinjol) ilegal sehingga tidak terjebak menjadi korban di kemudian hari. Khususnya, mengingat di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi akan penyaluran kredit, ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital.

Salah satu kasus yang paling marak di masyarakat adalah teror dari pinjol ilegal. Selain bunga pinjaman yang sangat tinggi, pinjol ilegal juga kerap mengancam bahkan mengintimidasi konsumen untuk membayar cicilan ketika melewati tanggal jatuh tempo. Hal tersebut tidak hanya dilakukan kepada orang yang mengajukan pinjaman, namun juga kepada keluarga, rekan kerja, atau relasi lainnya yang terdapat di kontak perangkat telepon konsumen.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Discovering Money oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia. Raya mengawali pemaparan dengan pengenalan mengenai perilaku impulsive buying dan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana menaikkan pendapatan, bagaimana memastikan pengeluaran bisa dipenuhi dari uang yang ada, dan bagaimana agar uang bekerja untuk kita.

“Kalau dulu harbolnas (hari belanja online nasional) itu hanya sekali dalam setahun, 12-12, sekarang ini harbolnas setiap tanggal bulan kembar. Jadi, para ibu-ibu digoda 12 kali alias setiap gajian untuk melakukan impulse buying,” ujar Raya.

“Hal pertama yang perlu ibu-ibu pikirkan, apakah ada rencana pelunasan, ambil skema take over ke bank lain, atau top up pinjaman? Kalau ada, hindari skema cicilan dengan alokasi bunga yang sangat besar di awal agar pokok yang tersisa tidak besar ketika mau melakukan pelunasan dipercepat,” ujar Raya.
Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (r/pl)

Red. Pandi Lubis

Latest Posts