
Global Cyber News.Com|-Medan I Efektif pada 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengimplementasikan Neraca Komoditas Tahap I pada 5 komoditas yaitu beras, gula , daging , garam dan produk perikanan. Neraca Komoditas ini disusun dan ditetapkan dalam siklus 1 tahun. Pengajuan permohonan oleh pelaku usaha dimulai sejak awal tahun hingga September dan pada akhir Oktober, pemerintah melalui Kementerian terkait melakukan penetapan rencana kebutuhan komoditas.
Upaya pemerintah dalan implementasi tersebut sebagai suatu proses yang dirancang dengan tujuan mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI), menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha.
Merujuk pada PERPRES 32 tahun 2022, Neraca Komoditas tersebut bertujuan untuk mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri , dan mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan , petambak garam , pelaku usaha mikro dan kecil, penghasil komoditas lainnya.
Sebagai transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor, maka untuk komoditas yang telah ada dalam daftar Neraca Ekspor akan diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan produknya pada Sistem Neraca Komoditas.
Sukses dengan implementasi Neraca Komoditas tahap I, kini Pemerintah melanjutkan implementasi Neraca Komoditas Tahap II pada 32 komoditas yang berlaku pada tahun 2023, oleh karena itu total 37 komoditas yang yang sudah dapat diajukan rencana kebutuhannya melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas pada Sistem Indonesia National Single Windows (SINSW).
Keseriusan Pemerintah dalam pengimplementasian Neraca Komoditas ini terlihat dari asistensi asistensi yang telah dilakukan pihak Lembaga National Single Window dan Kementerian Perindustrian terhadap komoditas jagung dan komoditas yang menggunakan bahan baku plastik melalui virtual zoom dengan memandu pelaku usaha dalam tata cara pengisian data usulan Rencana Kebutuhan (RK) agar kegiatan pelaku usaha berjalan lancar.
Dikutip dari laman INSW, Manfaat implementasi Neraca Komoditas diharapkan komprehensif untuk semua pihak. Dari sisi pemerintah, implementasi Neraca Komoditas akan memungkinkan pengambilan kebijakan dengan didasarkan kepada data (data driven policy), sehingga memberikan kepastian dan kualitas kebijakan karena data diharapkan bersifat akurat dan objektif.
Sebagai catatan, sebelum adanya Neraca Komoditas, informasi yang tersedia masih tersebar di sejumlah kementerian/lembaga teknis dan kerap inkonsisten baik dari sisi data dan informasi, maupun aturan.
Selanjutnya dari sisi pelaku usaha, Neraca Komoditas diharapkan memberikan informasi yang akurat, tepat waktu, dan efisien, di dalam merencanakan berbagai kegiatan usahanya, dari mulai pengajuan izin, hingga perencanaan untuk impor maupun ekspor, dan kepastian dari sisi proses administrasi. Pelaku usaha dapat melakukan monitoring progress dari setiap tahapan secara realtime.
Yang pasti, perbaikan melalui implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas diharapkan dapat mendorong tercapainya efisiensi nasional dan peningkatan daya saing ekonomi.
Red. Pandi Lubis