Global Cyber News.Com|Deli Serdang (16/11): BPJS Kesehatan Cabang Lubuk mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan di rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam yang mencakup Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing, Selasa (15/11) di Deli Serdang. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan menekankan kepada seluruh petugas informasi di rumah sakit untuk memastikan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nugraha Andrianta Bangun mengatakan, pihaknya berupaya melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam melaksanakan pelayanan publik di BPJS Kesehatan, diantaranya menyangkut identitas peserta JKN.
Dikatakannya, menurut pasal 13 huruf (a) Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta. Kemudian menurut ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
“Peserta JKN cukup menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP Elektronik untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Bagi peserta berusia dibawah 17 tahun cukup menunjukkan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak. Data NIK peserta JKN telah terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan juga di fasilitas kesehatan yang bermitra. Kami harapkan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN ini semakin memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian bagi peserta JKN yang mengakses layanan kesehatan,” jelas Nugraha.
Nugraha mengharapkan, petugas informasi yang melayani peserta JKN di rumah sakit, baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun petugas rumah sakit itu sendiri, dapat membantu masyarakat dalam proses administrasi pendaftaran saat berobat, dan segala kendala yang mungkin masih dihadapi dalam pelaksanaannya dapat diselesaikan segera dengan komunikasi yang baik, sehingga pelayanan kepada peserta JKN semakin optimal.
Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam, Nurfadilah mengatakan, pihaknya senantiasa mengupayakan pelayanan kepada pasien peserta JKN dengan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Sesuai komitmen pelayanan kami kepada pasien dan komitmen kemitraan dengan BPJS Kesehatan, kami menyampaikan kepada pasien peserta JKN saat mendaftar sudah bisa menggunakan KTP saja. Kami juga sudah membuat standar alur pelayanan informasi dan pengaduan untuk menjaga kualitas pelayanan yang baik kepada pasien,” ujar Nurfadilah. (am/bpjskes-kclbp)
Red.