Global Cyber News.Com|Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan
desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya.
Kondisi karut-marut Tata Pemerintahan Desa, baik ata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa ini bila dicermati, dapat ditemukan penyebabnya, antara lain:
- Pemrintah Pusat terlalu percaya kepada Pemerintah Daerah atas persoalan Tata
Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa - Pemerintah Propinsi banyak yang tidak cermat dalam mengevaluasi regulasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola
Desa maupun Tata Niaga Desa. - Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang gagal paham dengan regulasi dari Pemerintah Pusat yang mengatur tata kelola desa, akibatnya banyak regulasi di
daerah yang mengatur tata kelola desa menabrak regulasi Pemerintah Pusat. - Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang dengan sengaja mengabaikan regulasi dari Pemerintah pusat terkait dengan tata kelola desa dengan alasan otonomi.
- Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang asal-asalan dalam menempatkan
pejabat dan/atau pegawai di SKPD/OPD yang memiliki tugas, kewajiban, dan
kewenangan membina Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun
Tata Niaga Desa. - SKPD/OPD sektoral masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan
Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014. - Lembaga publik atau NGO masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi. - Pemerintah Desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa,
baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar. - BPD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.
- LKD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.
- Ormas dan Orpol tingkat desa masih banyak yang tidak memahami Tata
Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi dan semangat
belajar. - Masyarakat desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa,
baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan, sosialisasi dan semangat belajar.
Sekarang bagaimana dengan desa anda
Red.