Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeNasionalDPRD Kabupaten Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Agenda Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah APBD...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

DPRD Kabupaten Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Agenda Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah APBD Tahun 2024

Globalcybernews.com, Tulungagung

Sabtu (18/11/2023) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Graha Wicaksana, DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, serta dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT. Selain persetujuan terhadap Ranperda APBD 2024, rapat ini juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propepemperda) tahun 2024. Propepemperda tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna memuat 12 Ranperda yang akan menjadi dasar hukum bagi berbagai program dan kebijakan di tahun mendatang.

Selanjutnya juga disahkan beberapa Ranperda lainnya yang dibacakan oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Tulungagung, yakni pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. 

Dalam rapat paripurna juga dibacakan laporan hasil reses DPRD Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh Nila Kusuma Wardhani S.E., M.Pd. Laporan ini memberikan gambaran komprehensif tentang aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2024.

Sementara itu Agung Darmanto S.H sebagai penyampai hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung, memberikan rincian yang jelas tentang APBD 2024. Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.810.661.763.582,00. Sedang belanja mencapai Rp 3.025.261.763.582,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 214.600.000.000,00. Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.400.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 214.600.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0,00 (nol).

Meskipun semua Ranperda telah disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, semua fraksi yang hadir dalam rapat paripurna memberikan catatan-catatan penting untuk diperhatikan oleh Plt. Bupati Heru Suseno. 

Pembacaan catatan fraksi ini diwakili oleh Fraksi PKB dengan juru bicaranya, H Khamim.  Di antara catatannya adalah memohon dalam APBD sudah menganggarkan gaji GTT, PTT guru SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung serta peningkatan anggaran infrastruktur akibat banyak jalan yang rusak. 

Acara ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan Peraturan Daerah oleh Ketua DPRD Marsono dan Plt. Bupati Heru Suseno, disaksikan oleh para wakil ketua DPRD Tulungagung.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Heru Suseno mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Tulungagung atas persetujuan terhadap penetapan Perda APBD 2024, Propepemperda tahun 2024, dan Ranperda lainnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan catatan-catatan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini. (REG)

Red. Regita

Latest Posts