Monday, October 14, 2024
spot_img
spot_img
HomeLINGKUNGANPT Tindaon Bujing 36 Tahun Beroperasi Abaikan Hak Warga di 2 Desa...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

PT Tindaon Bujing 36 Tahun Beroperasi Abaikan Hak Warga di 2 Desa Paluta

DOLOK SIGOPULON,

global ybernews.com  – Desa Padang Malakka dan Aek Simanap Kecamatan Dolok Sigopulon melakukan aksi demo pemblokiran jalan masuk menuju perusahaan PT Tindoan Bujing dengan cara membakar sejumlah ban bekas tepat di tengah jalan masuk menuju perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Senin (18/3).

Dalam aksi tersebut warga menuntut agar perusahaan yang sudah berdiri kurang lebih 36 tahun di desa mereka supaya memberikan 20 persen lahan perkebunan sebagai plasma untuk warga di dua desa yang berada di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit millik PT Tindoan Bujing.

Selain itu, perkebunan sawit PT Tindoan Bujing juga diduga tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk masyarakat desa sekitar. Perkebunan sawit ini juga kerap merusak jalan dan membuat warga resah saat mengunakan alat berat dan yang lebih parah perusahaan kebun sawit ini tidak ada sama sekali memperkerjakan warga setempat.

Ilham Siregar, salah seorang koordinator aksi menyampaikan kepada awak media, pihaknya selama ini sudah cukup kecewa dengan perusahaan yang selama berdiri kurang lebih 36 tahun tidak pernah peduli kepada warga setempat.

“Kami warga dari dua desa yang berada di seputaran lahan perkebunan kelapa sawit PT Tindoan Bujing merasa cukup kecewa dengan perusahaan. Pasalnya hak-hak warga desa yang diatur dalam Undang Undang selama 30 tahun perusahaan ini berdiri tidak pernah dipenuhi perusahaan,” ketusnya.

Nur Hidayat selaku Askep perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tindoan Bujing saat menanggapi aksi masyarakat
mengakui pihaknya belum ada memberikan hasil lahan plasma yang seharusnya dikeluarkan. Namun terkait perkebunan itu perusahaan masih melakukan proses pengadaan untuk perkebunan plasma dan untuk bantuan CSR sendiri perusahaan sudah pernah menyalurkan bantuan, akan tetapi jumlahnya terbatas.

“Kami mengakui perusahaan ini belum memiliki perkebunan plasma yang diatur dalam Undang Undang, namun ke depanya kami akan melakukan proses, agar tuntutan warga dapat terwujud. Selain itu untuk bantuan CSR kami hanya mampu memberi sesuai kemampuan kami,” sebut Nur Hidayat.

Suasana aksi sempat memanas, saat pihak perusahaan sempat tidak mau menemui warga yang melakukan orasi di depan kantor perusahaan. Suasana yang sempat memanas itu dapat diredam setelah pihak kepolisian yang melakukan penjagaan di depan perusahaan berusaha terus melakukan mediasi antara pihak perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan yang akhirnya mau menemui warga.

Setelah melakukan aksi di depan kantor perkebunan, massa membubarkan diri. Massa mengancam bila yang dijanjikan perusahaan tidak diwujudkan, massa akan melakukan aksi yang sama dengan jumlah menurunkan warga yang lebih banyak lagi.(ongkoe Harahap)

Red

Latest Posts