Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedOptimalkan TL APIP Desa, Inspektorat Kabupaten Blitar Kembangkan E-Audit 2.0
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Optimalkan TL APIP Desa, Inspektorat Kabupaten Blitar Kembangkan E-Audit 2.0

Globalcyber news.com, Blitar

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Inspektorat terus melakukan upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta penyelenggaraan pemerintahan desa melalui kegiatan inovasi. Inspektorat telah melakukan inovasi dengan membuat aplikasi E-Audit 1.0 yang telah dilaksanakan sejak tahun….

Sementara menurut keterangan Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto S.H, M.H, untuk tahun 2024 aplikasi E-Audit yang telah ada dikembangkan lagi menjadi E-Audit 2.0. Dimana aplikasi E-Audit versi terbaru ini tidak hanya TL APIP dari OPD yang bisa dilakukan pamantauan, namun di tambahkan TL APIP dari Desa.

“Aplikasi E-Audit versi 2 ini diharapkan bisa menjangkau TL APIP semakin luas, tidak hanya OPD tapi juga sampai ke Desa. Kami sangat berharap dengan adanya pengembangan kinerja Tim Pemantau Tindak lanjut atau PTL yang diketuai Sekretaris lebih efektif dan efisienungkap Agus.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Blitar, Dra. Sri Astuti, M.Si, mengatakan E-Audit 2.0 ini lebih lengkap karena TL APIP untuk desa bisa diakses. Selain itu aplikasi ini juga memberikan kemudahan pada Tim Inspektorat dalam melakukan pendataan inspeksi dari awal hingga akhir inspeksi.

“Kami berharap melalui aplikasi ini baik PD maupun Desa bisa lebih proaktif dalam menidaklanjuti LHP yang telah dilakukan APIP. Karena dari hasil koordinasi tim TL APIP ke Desa yang didatangi banyak yang kurang mengerti bahwa LHP yang diberikan harus di tindak lanjuti’ kata Sri Astuti.

Lebih jauh Sri Astuti mengungkapkan dengan adanya E-Audit ini tidak ada alasan lagi bagi PD maupun Desa untuk tidak memenui TL APIP. Karena Tindak lanjut dapat dilaksanakan kapan saja, sehingga hal ini memudahkan OPD maupun Desa untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai saran/rekomendasi.

“OPD maupun Desa tinggal meng up-load bukti dukung sesui dengan saran/rekomendasi dari pengawasan melalui aplikasi E-Audit. Sehingga tidak perlu lagi dokumen dalam bentuk hard. Selain itu untuk dokumentasi dan kearsipan yang di upload riwayatnya bisa dipantaiungkapnya.

Sementara berdasarkan data yang ada, pada tahun 2021 capaian Tindak Lanjut (TL APIP) sebesar 73.83% dan Tahun 2022 dengan capaian sebesar 73.17%, maka pada tahun 2023 setelah diterapkan E-Audit meningkat menjadi 83.78%.(ADV/KMF/REG)

Latest Posts