globalcybernews.com | Padang Lawas Utara – Jalan yang di bangun pemerintah Desa Manati, kecamatan Padang Bolak kabupaten Paluta diduga proyek tak bertuan alias siluman,Jelas terpantau beberapa awak media dimana pembangunan jalan rabat beton tersebut terkesan tidak adanya papan informasi.
Pembangunan jalan tersebut tidak terpasang papan informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan, jelas terpantau awak media tempat pada Jum’at (10/5/2024 ).
Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan informasi tersebut tentu saja tidak menutup kemungkinan termonitoring masyarakat apalagi dinas terkait besar anggaran dan bersumber dari mana anggaranya.
Meski sering di persoalkan publik akan tetapi tetap saja tidak perduli bahkan sama sekali tidak ada komentar dari pihak pemerintah desa menantti dengan di biarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Sehingga warga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut .
Adapun standar pengerjaan dalam pemasangan bagesting tinggi volume terlalu dalam di gali, dari sisi pinggir jalan agar dalam pengecoran tinggi volume dan lebarnya .
Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya. Demikian pula UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).- Hak dan kewajiban seseorang untuk mendapatkan Informasi Publik. – Adanya sangsi bagi yang menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi.
Dari pantauan Awak media di lapangan masyarakat mengeluhkan proyek pembangunan jalan tersebut, salah satunya tokoh masyarakat yang tidak mau namanya di cantumkan dalam relis berita ini , mohon di rahasiakan mengatakan bahwa
“Kami tidak tahu pak! proyek ini anggaranya berapa dan sampai kapan serta di kerjakan oleh siapa?, tidak ada papan informasi proyek yang di pasang di lokasi jalan ini. Mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah di kerjakan hampir dua hari.
Kami berharap kedepanya kalau ada proyek mohon di ta’ati peraturan yang ada jangan seperti pekerjaan siluman saja, pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib sesuai peraturan presiden (perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 (KIP). Padahal proyek yang di kerjakan secara transfaran dan di ketahui umum,” ujar warga.
Saat di konfirmasi awak media, pelaksana proyek terkesan menghindar dan masa bodoh ataupun pura-pura tidak tahu dan langsung bergegas meninggalkan awak media.
Salah satu Aktivis mengatakan dalam setiap Adanya pembangunan yang dananya bersumber dari APBN dan APBD itu sudah ada ketentuan nya termasuk,
Pemasangan papan nama proyek merupakan implemen tasi azas transparan sehingga masyarakat dalam ikut serta dalam prosfes pengawasan sesuai amanah, undang – udang yang berlaku dan mekanisme yang ada,dan peraturan yang sudah di tetapkan , Hingga berita ini di terbitkan belum juga pemasangan papan informasi proyek tersebut.tandasnya. (Ongkoe Harahap)
Red