globalcybernews.com, Yogyakarta – Salah satu tambang yang berlokasi di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul, Yogyakarta diduga beroperasi tanpa izin resmi. Tambang yang menghasilkan limbah uruk diduga kuat untuk proyek pembangunan Tol Yogya – Solo.
Ketika ditemui oleh awak media pada Senin siang (24/06/2024),
Joko, seorang pekerja di tambang yang dimiliki oleh CV. Swastika Putri, mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai status perizinan tambang tersebut. “Untuk izin kita tidak tahu pak, yang tahu pimpinan dan saat ini beliau baru di kantor wilayah Yogyakarta,” katanya dengan nada bingung.
Menurut penjelasan Joko, limbah uruk dari tambang tersebut dikirim ke proyek Tol STA 39. “Sehari paling 30 hingga 40 rit, dikirim ke STA 39 atau sebelah Bogem ke barat,” terangnya.
Namun pengiriman rutin ini telah menimbulkan dampak serius pada infrastruktur di sepanjang jalur yang dilalui truk pengangkut.
Kondisi jalan yang rusak parah menjadi perhatian utama masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan bahwa jalan yang dulu layak dilalui kini penuh dengan lubang dan retakan yang membahayakan keselamatan pengendara. Kerusakan ini dinilai sebagai akibat dari frekuensi tinggi truk berat yang melewati area tersebut setiap harinya.
Selain itu, kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasi tambang yang tidak berizin juga mengemuka. Limbah uruk yang dihasilkan berpotensi mencemari tanah dan air di sekitar area tambang. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat setempat dan ekosistem lokal.
Pemerintah daerah diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal ini. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan apakah tambang tersebut memiliki izin operasi yang sah. Jika tidak, penghentian sementara operasi tambang harus dilakukan hingga seluruh perizinan lengkap terpenuhi.
Masyarakat Padukuhan Rejosari dan sekitarnya berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka mendesak pemerintah untuk mengawasi dengan ketat aktivitas tambang dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan lingkungan serta warga setempat.
Dengan meningkatnya kasus kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, penting bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan yang mencurigakan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Sumarno