Tuesday, October 15, 2024
HomePOLRIDiduga Berperan Sebagai Bandar Sabu, Pria Asal Kampar Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Diduga Berperan Sebagai Bandar Sabu, Pria Asal Kampar Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam

globalcybernews.com  -ROKAN HULU- Diduga berperan Bandar Narkotika jenis Sabu, Seorang Pria Tapung Hulu Kabupaten Kampar, terpaksa menginap di Sel Mapolsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul).

Hal ini, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) Tahun 2024, pihaknya melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu, Jum’at 19 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib.

“Kami melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika, dengan Inisial Tersangka NR (32),” kata AKP Buyung, Sabtu (20/7/2024).

Lanjut Eks Kasat Reskrim ini, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SP 6 Desa Intan Jaya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

“Bersama Tersangka, total Barang Bukti sebesar 6,79 Gram, dengan rincian Satu Plastik Klip berukuran besar berisi Sabu, Satu Plastik klip berukuran sedang berisi Sabu, Satu Dompet berwarna Hitam, Satu Unit Timbangan Digital dan Satu Unit Sepeda Motor Revo FIT warna Hitam,” rinci AKP Buyung.

Pengungkapan kasus ini, berawal ketika Kapolsek mendapatkan informasi dari Seseorang, mendapatkan Sabu dari NR di SP 6 Desa Intan Jaya.

Lalu, Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe bersama Anggota langsung menuju SP 6 Desa Intan Jaya, tepatnya di Rumah NR.

Di sana berhasil diamankan Seorang Laki-laki yang mengaku berinisial NR.

Selain itu, bersamanya juga diamankan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Kecil Narkotika jenis Sabu dan Timbangan.

Setelah ditanyakan, Dia mengakui Sabu itu diperolehnya dari JP. “Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kuntodarussalam, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

“Atas perbuatan NR, Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Buyung mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts