
, GLOBAL CYBER NEWS.com Barito Selatan. Persoalan tata batas kawasan dan pengamanan tegakan hutan di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah pohon yang pada bagian batangnya terdapat tanda atau cap lak bertuliskan SINDO.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi penandaan pohon, status kawasan, serta riwayat pengelolaan hutan di lokasi tersebut.
Berdasarkan dokumentasi dan informasi hasil peninjauan lapangan, keberadaan cap SINDO menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, tanda pada batang pohon tidak serta-merta membuktikan kepemilikan, batas administratif, ataupun legalitas pengelolaan suatu kawasan.
Untuk memperoleh kepastian, diperlukan pemeriksaan dokumen tata batas, status kawasan, serta keterangan resmi dari instansi kehutanan yang berwenang.
SEJUMLAH JENIS KAYU BERNILAI EKONOMI DISEBUT TELAH HILANG
Selain persoalan penandaan pohon, perhatian juga tertuju pada kondisi tegakan kayu di kawasan tersebut.
Sejumlah jenis kayu bernilai ekonomi, seperti Meranti, Sintok, Balau, hingga Kruing, disebut telah hilang atau tidak lagi ditemukan sebagaimana sebelumnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keberadaan kayu-kayu tersebut. Apakah telah dilakukan penebangan, pemindahan, atau kegiatan pemanfaatan hasil hutan lainnya? Kapan kegiatan itu berlangsung dan dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaannya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan langsung dan pencocokan data lapangan dengan dokumen pengelolaan yang sah.
Apabila ditemukan penebangan atau pengangkutan hasil hutan tanpa izin maupun dasar hukum yang sesuai, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang dan aparat penegak hukum.
EDIANTO SINDIR HILANGNYA KAYU: JANGAN-JANGAN DIMAKAN MAKHLUK GAIB
Menanggapi kondisi tersebut, Edianto, salah seorang narasumber setempat, menyampaikan komentar bernada satire ketika menyoroti banyaknya kayu yang disebut sudah tidak terlihat lagi di lokasi.
“Aneh tapi nyata. Kayunya sudah banyak yang hilang entah ke mana. Jangan-jangan kayunya dimakan gundoruwo, kuntilanak, atau bermacam-macam barang gaib!” ujar Edianto sambil tersenyum, Senin (2/11/2026).

Ungkapan tersebut merupakan sindiran terhadap kondisi yang menjadi perhatian masyarakat, bukan pernyataan bahwa hilangnya kayu disebabkan oleh hal-hal gaib.
Di balik candaan itu, Edianto menyampaikan pertanyaan yang sesungguhnya serius: jika sejumlah pohon bernilai ekonomi sudah tidak ditemukan lagi, ke mana kayu-kayu tersebut dibawa dan siapa yang dapat menjelaskan proses pemanfaatannya?
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan perlunya keterbukaan informasi mengenai pengawasan kawasan hutan dan kejelasan administrasi hasil hutan.
CAP SINDO PERLU DIJELASKAN, DOKUMEN TATA BATAS HARUS DIBUKA
Keberadaan cap SINDO pada batang pohon menjadi salah satu temuan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Masyarakat membutuhkan informasi mengenai siapa yang melakukan penandaan, apa tujuan penandaan tersebut, kapan dilakukan, serta apakah terdapat dokumen yang mendasarinya.
Selain itu, kejelasan mengenai batas kawasan juga perlu diperoleh melalui dokumen resmi dan keterangan instansi yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
- Dokumen penetapan dan tata batas kawasan.
- Status hukum kawasan hutan.
- Izin atau persetujuan pengelolaan yang berlaku.
- Data tegakan pohon dan riwayat pemanfaatannya.
- Dokumen penebangan, pengangkutan, serta tujuan hasil hutan apabila kegiatan tersebut dilakukan.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan sepihak, sekaligus memberikan kepastian mengenai kegiatan yang sebenarnya berlangsung di lapangan.
PENGAWASAN HUTAN HARUS DIMULAI SEJAK POHON MASIH BERDIRI
Global Cyber News menilai bahwa pengawasan kawasan hutan perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya setelah kayu ditebang, diangkut, atau berada di tempat penampungan.
Pengawasan idealnya dimulai sejak pohon masih berdiri, termasuk pencatatan kondisi tegakan, pengawasan kegiatan penebangan, pemeriksaan dokumen pengangkutan, hingga penelusuran tujuan akhir hasil hutan.
Dengan demikian, setiap perubahan kondisi kawasan dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan berdasarkan data.
Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan kayu-kayu yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut, termasuk apakah pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Global Cyber News mendorong instansi kehutanan dan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung serta menyampaikan hasilnya secara terbuka dan proporsional.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan agar tidak berkembang kesalahpahaman di tengah masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN, BUKAN SEKADAR DUGAAN
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai tanda pada batang pohon atau kayu yang disebut telah hilang. Hal yang lebih mendasar adalah kepastian mengenai status kawasan, transparansi pengelolaan hutan, dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan sumber daya alam.
Ada tiga pertanyaan yang perlu memperoleh jawaban berdasarkan fakta dan dokumen resmi:
- Siapa yang melakukan penandaan atau pemasangan cap SINDO pada pohon-pohon tersebut, dan apa dasar kegiatannya?
- Bagaimana kondisi tegakan kayu sebelumnya dibandingkan dengan kondisi saat ini?
- Apabila kayu telah ditebang atau dipindahkan, siapa pelaksananya, ke mana hasil hutan dibawa, dan apakah seluruh kegiatannya didukung dokumen yang sah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui verifikasi lapangan, keterbukaan dokumen, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hutan merupakan sumber daya alam yang harus dikelola berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip kelestarian. Karena itu, setiap kegiatan pemanfaatannya harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Demikian laporan investigatif lapangan Global Cyber News dari Kabupaten Barito Selatan untuk Indonesia.
GLOBAL CYBER NEWS
Mengawal Informasi, Menyuarakan Aspirasi, dan Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Peliput dan Penulis: Ramni Riyadi
Penyunting: Abdullah, C.J.I., C.L.W.I.
Editor Redaksi: Media Global Cyber News
© 2026 Global Cyber News. Hak cipta dilindungi.










