globalcybernews.com -Penyaringan, Jembrana Bali – Proses investasi Benih-Benih Lobster (BBL) yang di syaratkan kepada seluruh perusahaan Joint Venture (JV) untuk bangun tempat budidaya di Jembrana Bali. Namun tempat budidaya itu dianggap fiktif karena fasilitas budidaya itu hanya satu tempat dari seluruh perusahaan yang terdaftar dalam Joint Venture (JV).
“Hematnya, sekitar lima perusahaan yang mendapat izin ekspor, kongkalikong dengan menteri KKP bohongi rakyat. Budidaya di Kecamatan Penyaringan Kabupaten, Jembrana Bali sama dengan fiktif (Bohong). Walaupun ada fasilitasnya di tempat budidaya lima perusahaan Joint Venture akui tempat budidaya yang sama juga. Aneh.” Ungkap Lebor Nugroho, Ketua Serikat Nelayan Bali, kepada awak media saat wawancara pada kegiatan kunjungan ke sentra nelayan dan pembudidaya di Penyaringan, Jembrana Bali.
Investasi Benih Bening Lobster (BBL) gelontor dana kepada Cen dan PT MutaGreen yang direkturnya adalah Syaiful Asnan. Kemudian peran dari Arthur adalah penyambung antara MutaGreen dengan Badan Layanan Umum (BLU) Situbondo yang berada di Jalan Benda Tangerang.
“Dalam Permen 7 tahun 2024 syarat ekspor harus budidaya. Namun, tempat budidaya hanya satu. Sementara perusahaan yang terlibat ekspor sejumlah kurang lebih 10 perusahaan. Perusahaan nebeng budidaya di Penyaringan, Jembrana Bali itu terdiri dari PT. Idovin Aquaculture The Global Trading Company Limited (The Global Trading Co.ltd),
PT. MutaGreen Aquaculture: AquaGreen Trading Company Limited (AquaGreen Trading co.ltd), PT Idichi Aquaculture: Ichika Joint Stock Company (ICHIKA JSC), Gajaya Aquaculture: Phu Gia Long Trading Joint Stok Company (Phu Gia Long Trading JSC) dan Ratuworld Aquaculture: New World Seafood Trading Import Export Aquaculture Company Limited (New World Seafood co,.ltd).” Ungkap Lebor Nugroho
“Semua perusahaan diatas tadi, harus budidaya lebih dahulu sebelum ekspor BBL. Namun, mereka penjahat dan pencuri, lebih memilih ekspor langsung. Mestinya, tempat budidaya ada 10 wilayah (tempat) dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Artinya, mereka telah melakukan kejahatan pencurian, bajak laut, penjahat negara, dan menggadai sumberdaya benih lobster ke negara lain dengan cara tidak benar. Menteri Bajak Laut dan pengusaha yang monopoli harus segera di tangkap dan dipenjarakan. Bahkan harus di hukum seberat mungkin.” Ungkap Lebor Nugroho
Ini peluang, penegak hukum untuk segera tangkap dan periksa Cen, Menteri KKP, Boyun Handoyo Kepala Balai Perikanan Air Payau Sitobondo atau Badan Layanan Umum (BLU) KKP, serta bubarkan 10 perusahaan Joint Venture (JV). Semua mereka komplotan penjahat. Mereka praktek monopoli paing besar.” Ungkap Lebor Nugroho
KPK juga harus menelisik kembali tempat-tempat budidaya sebagai syarat mereka untuk melakukan ekspor benih bening lobster. Karena diduga budidaya yang dibangun oleh mereka itu adalah fiktif. Hal ini merupakan bukti baru yang sangat kuat.
KPK harus menelisik, menyidik dan menindak kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, dan budidaya Fiktif. Karena budidaya di Kecamatan Penyaringan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali itu secara fisik dan substansinya tidak ada.
“Keramba Budidaya yang dimaksud, seperti bulatan berukuran S (diameter 50 cm dan tinggi 100cm), M (diameter 100cm dan tinggi 1 meter) dan L (diameter 500 cm dan tinggi 1,5 meter). Terdiri dari jaring hitam, stainless steel yang membentuk bulat dengan bobot kurang dari 3 kilogram.” Ungkap Lebor Nugroho
Masalahnya, tempat program budidaya KKP itu di Penyaringan, Kab Jembrana, Bali ombak selatan sangat keras dan tinggi. Bagaimana mungkin, budidaya Benih Bening Lobster bisa bertahan survival ratenya. Sementara Lobster bisa survival rate tinggi, harus ditempat budidaya yang aman dan bagus.
Program budidaya KKP itu, melanggar peraturan Menteri. 7 tahun 2024 yang dibuat sendiri. Karena, syarat ekspor bagi perusahaan yang mendapat izin BBL harus budidaya terlebih dahulu sebesar 200ribu ekor. Sementara fasilitas budidayanya, sangat minim, hanya terdiri dari 10 keramba berbentuk bulat tersebut
“Ada satu momen saat kunjungi tempat budidaya tersebut, masyarakat sekitar katakan tak ada benih yang dibudidaya, itu hanya alasan untuk bisa ekspor. Maka, KPK harus memeriksa Cen serta direktur perusahaan Joint Venture (JV) yang terikat kontrak dan kerjasama dengan semua pihak, termasuk BLU Situbondo.
KPK juga harus mereview semua rekening perusahaan mutagen dan perusahaan twin Venture agar dapat diperiksa oleh KPK supaya mengerti dan mengetahui alur transaksi pembayaran maupun pembelian benih bening lobster serta dugaan aliran dana yang masuk kepada menteri KKP maupun pejabat lainnya yang menerima fee dari pembelian dan penjualan benih bening lobster.
Tentu dari masalah-masalah yang ada ini merupakan temuan baru bagi KPK dan penegak hukum lain untuk bisa memproses secara hukum dan memanggil seluruh perusahaan yang terlibat dalam ekspor benih lobster mulai dari mutagen hingga joint venture yang telah terdaftar.
Menteri KKP harus bertanggung jawab terhadap masalah ekspor benih-benih lobster yang diduga banyak merugikan negara sekitar 9,8 triliun dengan asumsi dari nilai investasi 20 Juta US Dollar.
KPK harus segera memanggil Menteri KKP untuk diperiksa dan seluruh yang terlibat dalam perusahaan Mutagreen maupun Joint Venture (JV) agar dapat diperiksa secepatnya supaya carut-marut ekspor benih lobster ini dapat diselesaikan dari dugaan tindak pidana korupsi.[]
Red