
globalcybernews.com -Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Kamis, 31 Oktober 2024 , Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri dihubungi oleh awak media global cybernews melalui telepon seluler mengatakan bahwa kepala Desa Sei Tualang Syamsul Bahri menjadi tersangka dalam Kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Langkat antara Pemerintah Desa dengan pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT . SRI TIMUR, yang mana Syamsul Bahri selaku Kepala Desa terpilih periode 2022 – 2028 dan perpanjangan masa jabatan menjadi 2030,
Dimana Tanah Kas Desa ( Bengkok ), yang selama ini , sebelum Syamsul Bahri menjabat Kepala Desa, lahan tersebut ditelantarkan.
Nah setelah Syamsul Bahri menjadi Kepala Desa terpilih di desanya, beliu mencoba menelusuri berkas yang ada di Kantor Desa untuk memastikan tanah tersebut, akan tetapi yang ada hanya AJB antara saudari Juliani dengan pihak Pemkab Langkat yang diwakili oleh Drs. Hasrul Muhiddin sebagai Asisten Pemerintahan di sekwilda Kabupaten Langkat , untuk mendapatkan penguat berkas,, Syamsul Bahri menanyakan kepada pihak Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah ( BPKAD ), namun BPKAD menyampaikan bahwa belum tercat dan belum diarsipkan dan menyarankan agar menemui pihak BPN Langkat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat akan tetapi petugas yang ditemui tidak diingat oleh kades, sesuai arahan, kades menyambangi Kantor BPN Langkat untuk mendapatkan informasi terkait nomor sertifikat yang tertera di Akta Jual Beli ( AJB), namun melalui pelayanan publik yang tersedia di kantor BPN Kabupaten Langkat menyarankan agar melayangkan surat resmi ke pihak BPN dan saran tersebut dilakukan oleh Kades Syamsul Bahri.
Setelah surat dilayangkan prihal permohonan agar diberikan copy salinan sertifikat yang dimaksud , dan beberapa hari kemudian pihak BPN menelepon Kades agar hadir ke kantor BPN Langkat untuk menerima jawaban dari pihak BPN Langkat dengan alasan terlalu banyak yang harus dituangkan dalam surat jawaban sehingga pihak desa hanya menerima jawaban melalui lisan dari salah satu petugas BPN yang namanya tidak diingat oleh Kades karena tidak mendapatkan bantuan untuk merekotruksi lahan dilapangan, kepala Desa menggunakan tapal batas yang ada sebagai alat bantu untuk memetakan bidang yang sesuai dengan surat AJB dan aplikasi Avenza maps dan didapatkan luas yang mendekati sesuai yang tertera di AJB , namun dalam proses penetapan parit batas bersinggungan langsung dengan Perkebunan PT. Sri Timur.
Disinilah awal proses hukum berjalan dimana Kades Sei Tualang, dijerat pasal 107 huruf a . Hingga saat ini kepala desa Sei Tualang masih dalam status tersangka dan wajib lapor ke pihak Polres Langkat.
Red