
Global CyberNews.Com. -Medan I Syaiful Bahri, Penjaga tanah eks situs bersejarah di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur Kecamatan Medan Medan yang dibekali surat keterangan dari Lurah Aur untuk menjaga lahan tersebut sejak tahun 1992 lalu merasa terzolimi. Karena ia tiba tiba dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan.
Keterangan dihimpun menyebutkan, sebelum Syaiful Bahri dipercayakan menjaga lahan tersebut, tempat itu diduga dijadikan sebagai sarang kejahatan seperti narkoba, perampokan, pemerkosaan dan lainnya. Sehingga membuat masyarakat sekitar merasa resah terhadap tindakan kriminal yang terjadi saat itu. Bahkan setiap kali terjadi tindakan kriminal di sekitar Istana Maimun diduga para pelakunya lari di eks lahan situs bersejarah tersebut.
Selama menjaga lahan eks sits tersebut banyak preman dan oknum yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya. Namun mereka tidak dapat menunjukkan surat kepemilikannya. Karena Syaiful Bahri sudah dipercayakan untuk menyimpan foto copi surat tanah eks situs bersejarah tersebut.
Syaiful Bahri juga kooperatif memenuhi panggilan polisi yang menangani laporan berbagai pihak yang mengklaim tanah tersebut. Karena Syaiful Bahri menyadari bahwa ia bukan pemilik lahan eks situs bersejarah itu, tapi hanya sebagai penjaga tanah tersebut.
Namun tiba-tiba Syaiful Bahri, dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan dengan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/746/IX/Res.1.11/2025/Reskrim bertanggal 4 September 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto. Penetapan tersangka itu berdasar Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/130/1/2022/ SPKT / Polrestabes Medan Polda Sumut tanggal 12 Januari 2022 atas pelapor Bayu Adinegoro, yang diduga merasa memiliki tanah eks situs sejarah tersebut yang telah dijaga Syaiful Bahri selama 33 tahun.
Seperti diketahui Syaiful Bahri yang menjaga dua kavling tanah di lokasi tersebut sebelumnya berkonflik dengan Kanwil ATR/BPN Sumut yang diduga menyerobot satu kavling lahan diantaranya. Syaiful mempersilakan instansi itu mengambil-alih lahan tersebut asalkan menunjukkan surat penguasaan yang sah dan mempertimbangkan jasanya menjaga lahan tersebut selama 33 tahun. Tetapi Kanwil ATR/BPN Sumut mengabaikannya dan terus melakukan penguasaan atas lahan tersebut.
Dari rekaman videonya yang viral di media sosial, Syaiful Bahri, Sabtu (6/9/2025) mengatakan, “Surat terbuka buat bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saya Syaiful Bahri umur 61 tahun yang disuruh menjaga tanah orang dari tahun 1992 sampai saat ini. Kok, tiba – tiba dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan dengan tuduhan melanggar pasal 385. Ada apa ini pak Kapolri di negara kita cintai ini. Diduga ada pesanan dari siapa ini Pak Kapolri, demi kejujuran dan kebenaran saya siap mati sampai membusuk dipenjara, sekian terima kasih.” Video ini tersebar di media sosial sehingga mengundang berbagai respon dari banyak pihak.
JANGAN MEMIHAK
Sementar praktisi hukum Alansyah Putra Pulungan, S.H, dari Kantor Hukum A.P. Pulungan Law Office, mengatakan seharusnya, Polrestabes Medan lebih jeli menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Jangan hanya demi memihak kepentingan seseorang menetapkan Syaiful Bahri menjadi tersangka dengan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, padahal Syaiful Bahri hanya disuruh pemilik tanah menjaga tanah situs sejarah tersebut,” katanya kepada awak media, Minggu (7/9/2025).
Alansyah Putra Pulungan mengatakan pasal 385 KUHP tidak bisa diterapkan kepada orang yang disuruh menjaga tanah milik orang lain. “Karena, unsur paling penting dalam pasal tersebut perbuatan menjual, menyewa atau menggadai tanah yang bukan miliknya. Maka dari itu, perlu untuk menghindari kecurigaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, karena tersangka dalam hal ini telah merasa terdzolimi,” ujarnya.
Lebih jauh Alansyah Pulungan mengatakan, sebaiknya penyidik menanggapi keberatan Syaiful Bahri dengan melakukan gelar perkara khusus dengan mengundang para pihak. “Agar dapat memberikan pemaparan dan mendengar langsung pemaparan dari penyidik. Jika tidak dapat terfaktakan adanya unsur pidana, maka laporan polisi tersebut harus dihentikan,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan. (timGCN)
Red









