
globalcybernews.com, Kabupaten Blitar — DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (16/04/2026) di Ruang Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat kerja ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan pondok pesantren, sebagai upaya mewujudkan proses penyusunan regulasi yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sejumlah pondok pesantren yang turut hadir di antaranya PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, serta PP Al-Falah Jeblog.
Selain itu, rapat juga dihadiri unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadirkan narasumber dari Kementerian Hukum yang memberikan pemaparan terkait aspek yuridis dan teknis penyusunan peraturan daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi, menyampaikan bahwa keterlibatan langsung para pengasuh pondok pesantren menjadi hal penting dalam proses penyusunan regulasi ini.
“Kami mengundang para kiai dan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Blitar dalam forum hearing publik ini. Harapannya, berbagai persoalan dan kebutuhan yang ada di pondok pesantren dapat kami pahami secara komprehensif, sehingga kebijakan yang dituangkan dalam Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang aplikatif.
“Harapan kami, Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi perda dan menjadi norma yang operasional, sehingga pondok pesantren dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya, khususnya dalam mencetak generasi yang cerdas, berdaya saing, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Sementara itu, Pengasuh PP Al-Falah Jeblog, Moh Nu’man, menyambut baik inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi pengembangan pesantren.

“Kami berharap regulasi ini benar-benar bisa menjadi payung hukum yang kuat dan operasional, sehingga pondok pesantren dapat lebih maksimal dalam menjalankan perannya, khususnya dalam mencetak generasi yang cerdas, berakhlak, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pondok pesantren.
Diharapkan, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang komprehensif serta memberikan manfaat luas bagi dunia pesantren di Kabupaten Blitar.(REG)









