
Global Cyber News.Com. -Tamiang Layang – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memanggil manjemen PT. Multi Tambang Jaya Utama (PT. MUTU) untuk dimintai klarifikasi terkait tindakan Walk Out yang dilakukan oleh legal officer PT. MUTU, Hermansyah, saat pelaksanaan mediasi keempat sengketa lahan antara PT. MUTU dengan Yupelis dan keluarga yang ditangani oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur pada hari Jumat (7/8/2026).
Dan pertemuan ini sebagai panggilan klarifikasi kedua kepada manajemen PT. MUTU, setelah sebelumnya Selasa (18/8/2026) manajemen PT. MUTU saudara Hermansyah tidak bisa hadir karena alasan menjalani cuti.
Pertemuan klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DAD Bartim, Hengky A. Garu ini diberlangsungkan di Sekretariat DAD Kabupaten Barito Timur, Desa Jaar/Longkang, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan klarifikasi dihadiri oleh Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu selaku pimpinan rapat mediasi Jumat (7/8/2026) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Raren Batuah,Pengurus DAD Kabupaten dan Kecamatan, Damang, Pangulu, Mantir Adat, dan manajemen PT. MUTU.
Ketua Umum DAD Bartim, Hengky A. Garu menegaskan bahwa meskipun Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial mungkin merasa tidak merasa dilecehkan dengan kejadian tersebut , namun DAD memandang dan menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap norma dan adat istiadat yang berlaku di daerah ini, serta terhadap institusi pemerintah daerah.
” Kelembagaan adat merupakan mitra dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang sering turut serta dalam upaya menengahi setiap permasalahan menyangkut tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat Bartim.
Lebihnya lagi, wilayah pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur juga merupakan wilayah kerja DAD, sehingga apabila marwah pemerintah daerah dilecehkan maka otomatis kelembagaan adat memiliki hak untuk meminta klarifikasi ” tegas Hengky A. Garu.
Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi maupun melintasi wilayah ini untuk senantiasa menjunjung tinggi norma – norma yang berkaku di daerah tersebut sebagai mana pepatah mengatakan ” Dimana Tanah Dipijak Disitu Langit Dijunjung ” ujarnya.
Hengky A. Garu juga menegaskan bahwa DAD dalam hal ini tidak mencampuri urusan substantif sengketa lahan antar kedua belah pihak (PT. MUTU dengan Yupelis dan keluarga).
DAD hanya menyoroti pelanggaran adat istiadat atau norma yang berlaku di Barito Timur, yang seharusnya tidak dilakukan ditengah forum mediasi yang sah.
” DAD tidak mencampuri substantif persoalan sengketa lahan antara PT. MUTU dengan Yupelis sekeluarga, DAD hanya menyoroti pelanggaran adat istiadat atau norma yang berlaku di Barito Timur, yang seharusnya tidak dilakukan ditengah forum mediasi yang sah ” ungkap Hengky A. Garu.
Sementara itu, manajemen PT. MUTU yang diminta klarifikasinya mengakui kekhilafan mereka, sekaligus menyampaikan permintaan maaf karena Walk Out saat mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur, sehingga mediasi tidak mendapatkan kesimpulan yang tertuang dalam Berita Acara .
Dalam pertemuan tersebut Hengky A. Garu juga meminta masukan dari pengurus DAD, seluruh Damang, dan Mantir Adat mengenai sanksi yang relevan terkait pelanggaran tersebut.
Berdasarkan aturan adat yang berlaku, para Damang dan Mantir Adat menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda dengan rincian sebagai berikut :
Ngumung Rampan Telu.
- Matei Iwek (mati babi).
- Matei Manu (mati ayam).
Watuan Hukum. - Walasan Mantir : 3 real.
- Watuan Manu (ayam) :1,5 real.
- Tanuhui Iwek : 3 real.
- Hukum Matei Iwek (Hukum mati babi) 12 real.
- Hukum Denda Rampan Telu : 40 real.
Total 59,5 real x 250 = 1.487.500,-.
Rincian Nilai Barang Adat : - Iwek (babi) Rp. 3.000.000,-.
- Manu (ayam) Rp. 25.000,-.
- Weah Dite (beras ketan) Rp. 100.000,-.
- Weah Lungkung (beras putih) Rp. 100.000,-.
- Tamai (upah belian, dan petugas ritual lainnya) Rp. 800.000,-.
Secara keseluruhan, total denda adat yang wajib dibayar PT. MUTU berdasarkan ketentuan adat berjumlah Rp. 5. 562. 500,- ( Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ).
Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat dan teguran yang membuktikan bahwa di Kabupaten Barito Timur, norma adat tetap dijunjung tinggi, dan setiap pihak yang beroperasi di wilayah ini harus menghormati aturan adat dan norma – norma yang berlaku (Abd) .
Red








