
Globalcybernews.com-Medan I Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk mengantisipasi munculnya narkoba jenis baru.
Hal tersebut disampaikan Surya pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026). Paripurna tersebut membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), antara lain pencegahan penyalahgunaan narkoba, pertanian organik, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemajuan kebudayaan.
Terkait Ranperda pencegahan penyalahgunaan narkoba, Surya menyebutkan Pemprov Sumut telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi menyusul kekhawatiran terhadap maraknya peredaran narkoba jenis baru yang memanfaatkan rokok elektrik.
Menurut Surya, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan juga mendorong hadirnya regulasi terkait untuk dibahas bersama DPRD Sumut. Regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Sumut.
Selain itu, Surya menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanian Organik. Menurutnya, Ranperda usulan DPRD tersebut sangat baik, dengan beberapa masukan tambahan, di antaranya penyusunan pertimbangan dan alasan pembentukannya secara berurutan berdasarkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Bahwa hakikatnya pertanian adalah mengelola sumber daya alam secara lebih baik, berkesinambungan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengutamakan kualifikasi organik. Dengan jaminan integritas organik, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta yang terlibat langsung dalam produksi,” ujar Surya mewakili Gubernur Bobby Nasution, sembari menekankan pentingnya pembinaan terhadap penerapan sistem organik.
Surya juga mengapresiasi pengambilan keputusan bersama antara Pemprov dan DPRD Sumut terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, terutama mereka yang bekerja pada sektor dengan risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
“Oleh karena itu, Pemprov Sumut perlu melaksanakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan. Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus instrumen kebijakan daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Utara,” jelas Surya yang didampingi Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor.
Mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Surya menyampaikan regulasi tersebut memuat sejumlah substansi strategis untuk memperkuat ekosistem kebudayaan. Cakupannya meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan, dan olahraga tradisional.
“Pengarusutamaan kebudayaan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan, program pendidikan, serta pemberdayaan ekosistem. Hingga pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD), sebagai mitra kerja pemerintah,” sebut Surya.
Sementara itu, usai rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan mengatakan Ranperda inisiatif tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut sejalan dengan pemikiran Gubernur Sumut Bobby Nasution. Revisi Perda dinilai diperlukan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui vape.
“Untuk Ranperda itu (narkoba) sebenarnya revisi dari yang ada sebelumnya. Karena memang ada persoalan maraknya penggunaan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba. Dan kita akan berkonsultasi lagi ke Kementerian Perdagangan, karena memang keberadaannya saat ini dibolehkan, legal. Karena itu kita mau memperjelas ini, kalau memang masuk kategori berbahaya, mau tidak mau peredarannya harus diberantas,” ungkap Aripay. (r/pl)
Red










