
Olrh Zulfikar Tanjung
Global Cyber news.com. -Kembalinya operasional Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi perkembangan penting bagi PT Agincourt Resources (PTAR). Setelah sempat terhenti menyusul evaluasi pemerintah pascabencana banjir dan longsor Sumatera pada akhir 2025, perusahaan tersebut kini kembali menjalankan kegiatan pertambangan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghormati keputusan pemerintah pusat yang memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melanjutkan operasionalnya. Sikap tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.AP., ketika menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pekan lalu.
Menurut Nurbaiti, persoalan perizinan dan pengembalian izin operasional PTAR merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov Sumut menghormati keputusan kementerian terkait dan percaya bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap itu sekaligus memperlihatkan penghormatan pemerintah daerah terhadap pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kepercayaan terhadap keputusan pemerintah pusat tentu tidak boleh dimaknai bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan telah berakhir.
Justru, kesempatan kembali beroperasi menjadi momentum penting bagi manajemen PTAR untuk menunjukkan kualitas pengelolaan lingkungan yang semakin baik.
Apalagi, perjalanan perusahaan ini tidak lepas dari perhatian publik setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara pada November 2025. Pemerintah kemudian melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan yang aktivitasnya berada di wilayah terdampak bencana.
Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada PTAR untuk kembali beroperasi. Pada Maret 2026, Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa perusahaan telah dapat melanjutkan kegiatan pertambangan setelah sanksi terkait dicabut. Operasionalnya kemudian kembali berjalan pada akhir Mei 2026.
Keputusan tersebut tentu menjadi kabar penting bagi keberlanjutan investasi, lapangan kerja, dan kegiatan ekonomi masyarakat sekitar tambang. Namun, ada pekerjaan lain yang tidak kalah penting, yakni membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Di sinilah manajemen PTAR perlu mengambil peran lebih terbuka. Masyarakat tidak cukup hanya mendengar bahwa perusahaan telah memperoleh kembali kepercayaan pemerintah. Mereka juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan air, limbah, stabilitas fasilitas tambang, perlindungan daerah aliran sungai, serta hasil pemantauan lingkungan.
Terlebih, audit lingkungan ulang pascabencana masih menjadi perhatian. Pemberitaan Katadata pada Juli 2026 menyebut proses audit tersebut masih berlangsung. Karena itu, kembalinya operasional tidak sepatutnya dipersepsikan sebagai berakhirnya seluruh proses evaluasi lingkungan.
Sebenarnya, terdapat langkah positif yang patut diapresiasi. Pada 1 Oktober 2026, PTAR menggelar diseminasi hasil pengujian laboratorium air sisa proses tambang kepada pemerintah daerah, tim ahli, dan masyarakat. Perusahaan menyampaikan bahwa parameter yang diuji memenuhi baku mutu pemerintah.
Langkah seperti ini sebaiknya tidak berhenti sebagai kegiatan sesekali. Keterbukaan informasi perlu menjadi kebiasaan, disertai ruang dialog yang memungkinkan masyarakat dan media memperoleh penjelasan secara langsung.
Sebab, perusahaan sebesar PTAR tentu memiliki kapasitas untuk menjelaskan berbagai aspek operasionalnya secara terbuka. Bahkan, komunikasi yang baik dapat menjadi bagian penting dari upaya menjaga reputasi perusahaan.
Kepercayaan pemerintah telah kembali menjadi modal untuk beroperasi. Namun, kepercayaan masyarakat tidak cukup diperoleh melalui keputusan perizinan. Ia harus dibangun melalui keterbukaan, konsistensi, dan bukti nyata dalam menjaga lingkungan.
Martabe boleh kembali beroperasi. Tetapi, pelajaran dari bencana tidak boleh berhenti menjadi catatan masa lalu. (penulis bersertifikat wartawan utama dewan pers)
Red










