Global Cyber News| Medan I Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan “Program OJK Peduli Covid-19” dengan kesepakatan memotong gaji bulanan selama sembilan bulan mulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Program pemotongan gaji ini juga diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK. Sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf kebawah),” ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya Jumat (17/4/2020)
Menurut Anto, dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19. Selain “Program OJK Peduli Covid-19” tersebut, telah terkumpul donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020, mencapai Rp.740.515.711,” katanya.
Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Disebutkan, pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko (pl)
Red. Pandi Lubis