
Global Cyber News.Com. -Tamiang Layang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bartim, Senin (28/9/2026) terkait tindak pidana narkotika.
Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan lima tersangka pengedar narkotika dengan tahapan sebagai berikut :
Kasus pertama pada minggu (13/9/2026) di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, RT 3, RW 1, Kecamatan Dusun Timur sekitar pukul : 16.00 WIB . Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial MN (22) dan menyita barang bukti berupa 10 paket sabu seberat kotor 3,35 gram.
Kasus kedua pada hari yang sama, ditempat yang sana minggu (13/9/2026) sekitar pukul : 16.00 WIB petugas penangkap tersangka pria berinisial PY (21) dengan barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 3,53 gram.
Kasus ketiga pada Jumat , (25/9/2026) sekitar pukul : 05 : 00 WIB di Jalan Merdeka Ampah, Kecamatan Dusun Tengah . Pada kasus ketiga tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga orang pria tersangka yaitu, berinisial AH (31), berinisial K (39) , dan inisial MM (25).
Disamping meringkus tiga tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi 26 paket sabu berat kotor 514,51gram serta 38 butir Ekstasi.
Dari lima tersangka tersebut selain barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi juga berhasil mengamankan uang tunai dan jenis barang lain, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 2 buah timbangan digital, 5 buah handphone, serta uang tunai Rp 3.501. 000 (tiga juta lima ratus satu ribu rupiah).
Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Bartim AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si juga mengimbau agar seluruh masyarakat Barito Timur menghindari, dan tidak terlibat dalam peredaran Narkotika, masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan maupun peredaran obat – obatan terlarang dilingkungannya.
” Kepada seluruh masyarakat Barito Timur menghindari, dan ti terlibat dalam peredaran Narkotika ” harap Kapolres. ( m. )
Red










