
Global Cyber News.Com (Tamiang Layang) – Sebagai bentuk rasa empati terhadap dua peladang tradisional berinisial S (59) dan Y (53) yang ditahan pihak Polisi akibat tertangkap tangan dalam melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan berladang beberapa waktu yang lalu.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkirim surat secara resmi kepada Polres Barito Timur Nomor : 02. 29 / DAD – BT / IX / 2026 tanggal 30 September 2026, perihal : permohonan untuk penangguhan penahanan.
Dari pantauan media Online Patraindonesia.com dan PATRA TV / Media Global Cyber News.Com , sebelum kedua terduga mendapat surat penangguhan penahanan, Pengurus DAD Bartim dan Pengurus Ormas Fordayak melaksanakan pertemuan tertutup dengan Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si diruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Usai melakukan pertemuan tertutup Kapolres Bartim, Pengurus DAD, dan Ormas Fordayak di ruang Lobi Mapolres Bartim menyempatkan diri untuk foto bersama.
Media ini mencoba ingin mengetahui dan menggali dari Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji apa saja yang dibahas dalam pertemuan dengan ruangan tertutup dengan perwakilan Pengurus DAD Bartim dan perwakilan Ormas Fordayak tersebut, namun sangat di sayangkan Kapolres tidak sempat di wawancara karena bergegas pergi menuju mobil dan langsung pergi meninggalkan Mapolres Bartim yang dalam keadaan tergesa – gesa.
Usai berdialog dengan Kapolres Bartim Wakil Ketua DAD Bartim ,Hardy C. Agoeh, SH. MH dan Ormas lainnya menuju ruangan Kasatreskrim Polres Bartim AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Wakil Ketua DAD Bartim, Hardy C. Agoeh. SH. MH dihalaman Mapolres Bartim di dampingi beberapa Ormas lain menjelaskan pertama sekali apa yang dilihat di sini, ditempat ini, dihalaman ini, adalah merupakan wujud nyata kerja sama kita bersama dalam memperjuangkan nasib peladang tradisional kita.
” Pertama sekali saya ucapkan terima kasih kepada para awak media baik media Cetak, Elektronik maupun Online yang turut bersama – sama dengan kita disini untuk mengawal, mendukung, dan berjuang dalam upaya mememikirkan nasib peladang tradisional kita yang sedang ber perkara hukum terkait Karhutla di Desa Hayaping, Kecamatan Awang ” ucap Hardy mewakili Ketua Umum DAD Bartim, Hengky A. Garu.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait pertemuan tertutup yang baru saja dilaksanakan dengan bapak Kapolres Barito Timur banyak hal yang dibahas diantaranya terkait berladang secara tradisional yang merupakan kearifan lokal.
” Tadi dengan bapak Kapolres berdialog terkait berladang secara tradisional yang merupakan kearifan lokal, ada catatan hasil pertemuan tadi, termasuk membahas surat permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap dua peladang kita ” terangnya.
Dilanjutnya sebagai pihak penjamin, DAD tidak berhenti sampai pada kedua peladang tradisional kita mendapatkan penangguhan penahanan, namun terus mengawal proses ini sampai ke persidangan, dengan harapan putusannya bebas tanpa syarat.
” DAD sebagai penjamin terus mengawal proses ini sampai ke persidangan, dengan harapan kedua peladang tradisional kita pada putusannya nanti bebas tanpa syarat ” tekad Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Timur yang disampaikan melalui Hardy.
Sementara ditempat yang sama Yanto Eko Saputra sebagai Ketua Forum Kebangsaan Ormas Peguyuban dan Kerukunan Kalimantan Tengah kepada awak media bahwa pihaknya turut sebagai penjamin, dan mengajukan penangguhan penahanan terhadap saudara kita yang berada di Kabupaten Barito Timur bersama Ormas dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Ormas di Kabupaten Barito Timur , baik DAD, BATAMAD.
Ia juga berharap kasus ini bisa berhenti, dalam paparnnya agar diperkuat lagi Perda dan Pergub.
Menurutnya, beberapa waktu yang lalu beberapa Ormas mengajukan dan diforumkan ke DPR, agar di pertegas terhadap Perda dan Pergub yang sudah ada dan bisa di sosialisasikan ke masyarakat kita dipedalaman maupun pelosok, agar berladang tetap jalan tetapi tidak menabrak hukum yang ada.
Pada kesempatan yang sama ia menyampaikan terkait penangguhan penahanan tidak ada batas waktu dan kita mengikuti proses hukum yang berjalan.
” Terkait penangguhan penahanan tidak ada batas waktu, dan kita mengikuti proses, jika pada saat diperlukan kita hadirkan, saya juga ucapkan terima kasih banyak kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolres Barito Timur dan jajaranya yang telah merespon dan menanggapi terhadap permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan ” tutupnya. (Abdullah / Mahudi / Red )
Red










