spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorised*Bamsoet Nilai Peredaran Vape atau Pod Getar Bermuatan Narkotika Cair Sudah Sangat...

Related Posts

Featured Artist

*Bamsoet Nilai Peredaran Vape atau Pod Getar Bermuatan Narkotika Cair Sudah Sangat Mengkhawatirkan*

Global Cyber news.com. -JAKARTA — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20, Bambang Soesatyo, menilai Peredaran Vape atau pod Getar Bermuatan Narkotika Cair Sudah Sangat Mengkhawatirkan dan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), segera mengambil langkah tegas untuk menerbitkan larangan menyeluruh terhadap peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, vape telah berkembang menjadi persoalan yang semakin meresahkan dan mengkhawatirkan. Selain membawa risiko adiksi nikotin dan dampak kesehatan, vape berpotensi dimanfaatkan sindikat narkotika sebagai medium baru untuk menyamarkan peredaran zat terlarang dalam bentuk liquid atau cartridge.

“Vape, khususnya yang menimbulkan efek getar harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai alat ini disalahgunakan sebagai medium baru untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika cair. Negara tidak boleh terlambat membaca modus kejahatan yang terus berkembang,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kekhawatiran tersebut memiliki dasar yang kuat. Data Pusat Laboratorium Narkotika BNN menunjukkan, dari 1.789 sampel cairan vape yang diuji sepanjang Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen terdeteksi positif mengandung narkotika, psikotropika, atau new psychoactive substances (NPS). Dari sampel positif tersebut, 96,71 persen mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun campuran. Temuan lainnya mencakup antara lain THC, MDMA, metamfetamina, ketamin, kokain, midazolam, dan senyawa sintetis MDMB-4en-Pinaca.

“Ini merupakan alarm keras. Liquid vape yang tampak biasa dapat berubah menjadi sarana peredaran narkotika yang sulit dikenali, mudah dibawa, dan berpotensi menyasar generasi muda. Kita tidak boleh menunggu sampai dampaknya makin meluas,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga menyoroti tingginya penggunaan rokok elektronik di kalangan usia muda. Berdasarkan Global School-based Student Health Survey tahun 2023, sekitar 12 persen pelajar Indonesia berusia 13–17 tahun menggunakan rokok elektronik. Kondisi tersebut menuntut negara mengambil langkah pencegahan yang lebih berani dan tidak semata-mata mengandalkan pengawasan biasa.

“Keselamatan anak dan generasi muda harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis. Jangan sampai negara baru bertindak setelah korban berjatuhan. Pencegahan harus dilakukan sekarang, melalui kebijakan yang berani, jelas, dan tegas,” ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah menempatkan rokok elektronik sebagai produk yang harus dikendalikan karena dampak buruknya terhadap kesehatan. Namun, perkembangan modus penyalahgunaan liquid vape dengan kandungan narkotika menunjukkan perlunya langkah yang lebih kuat, termasuk pelarangan total serta pengawasan terpadu terhadap impor, produksi, perdagangan digital, toko fisik, tempat hiburan, dan seluruh rantai distribusinya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini meminta Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, serta kementerian dan lembaga terkait segera membentuk operasi terpadu untuk mengusut tuntas jaringan yang memproduksi, mengimpor, meracik, mengedarkan, memperjualbelikan, maupun menyalahgunakan liquid vape yang mengandung narkotika dan zat terlarang.

“Segera tindak dan tangkap para pelakunya. Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya dan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menyediakan instrumen pidana berat terhadap pihak yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, menyalurkan, menawarkan, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika. Penegakan hukum harus menyasar seluruh mata rantai jaringan, terutama pelaku yang menjadikan tren vape sebagai kedok untuk memperluas pasar narkotika.

“Perang terhadap narkotika tidak boleh kalah oleh perkembangan teknologi maupun perubahan modus kejahatan. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang memperdagangkan masa depan anak bangsa. Narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk yang bersembunyi di balik liquid vape, harus diberantas dengan ketegasan hukum,” pungkas Bamsoet.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts