spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorised*MELAWAN MONOPOLI DINASTI DESA: Sikap Kades Sukamulya Desi Kurniati Malik Layak Di...

Related Posts

Featured Artist

*MELAWAN MONOPOLI DINASTI DESA: Sikap Kades Sukamulya Desi Kurniati Malik Layak Di Tiru, Ini Kata Ketua DPD.AWIBB Jawabarat, Jabatan Sekdes Bukan Warisan Keluarga*

*

Global Cyber news.com. –KABUPATEN BEKASI – Di tengah masih kuatnya sorotan terhadap potensi praktik dinasti keluarga dalam struktur pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi, sikap Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Desi Kurniati Malik, patut mendapat apresiasi dan layak ditiru.

Desi yang akan dilantik 4 November 2026 sebagai Kades perempuan pertama dalam sejarah Desa Sukamulya ini memberikan pesan penting: pemerintahan desa bukan perusahaan keluarga, bukan pula ruang kekuasaan yang bisa diwariskan atau dikuasai oleh lingkaran kerabat sendiri.

Jabatan strategis, terutama Sekretaris Desa (Sekdes), semestinya ditempatkan berdasarkan kompetensi, profesionalitas, integritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan kedekatan darah.

Jangan Sampai Kantor Desa Berubah Menjadi Kantor Keluarga

Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, kepala desa memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan mengangkat perangkat desa melalui mekanisme yang berlaku. Namun, kewenangan itu bukan cek kosong untuk menempatkan orang-orang terdekat tanpa mempertimbangkan kompetensi dan prosedur hukum.

Hubungan kekerabatan tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, ketika jabatan-jabatan strategis terkonsentrasi dalam satu lingkaran keluarga, publik berhak mempertanyakan objektivitas pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, serta bagaimana kepentingan masyarakat tetap dijaga.

Sekretaris Desa bukan jabatan pelengkap. Sekdes adalah jantung administrasi pemerintahan, koordinator perangkat desa, penyusun perencanaan, hingga pengelola administrasi keuangan desa.

Karena itu, apabila posisi tersebut berada dalam lingkaran keluarga kepala desa, diperlukan perhatian lebih terhadap potensi konflik kepentingan dan independensi pengawasan.

Bagaimana memastikan keputusan pemerintahan tetap objektif? Bagaimana menjamin pengelolaan APBDes berjalan transparan? Dan bagaimana BPD menjalankan fungsi pengawasan apabila hubungan personal terlalu kuat di dalam struktur pemerintahan?

Komentar Ketua AWIBB Jabar Jimmy: Desa Bukan Kerajaan Kecil

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Jimmy, menilai sikap Desi adalah teladan yang harus diikuti 179 Kades se-Kabupaten Bekasi.

“Saya apresiasi sikap Kades Sukamulya Desi Kurniati Malik. Ini langkah berani dan langka. Di saat banyak desa terjebak praktik dinasti, Desi justru memberi contoh bahwa jabatan Sekdes itu bukan warisan keluarga,” tegas Jimmy.

“Desa Sukamulya sudah membuktikan dengan membongkar pagar fisik kantor desa yang tertutup menjadi terbuka 24 jam. Sekarang Desi membongkar pagar kekuasaan yang lebih berbahaya, yaitu pagar dinasti keluarga.”

“Sekdes itu jantungnya administrasi desa, yang pegang perencanaan, yang pegang pengelolaan anggaran. Kalau jantungnya sudah dipegang keluarga sendiri, bagaimana publik bisa percaya pengawasannya objektif? Bagaimana BPD bisa mengawasi kalau semua satu lingkaran keluarga?”

“Jangan jadikan kantor desa seperti kantor keluarga. Desa ini bukan kerajaan kecil. Kades itu bukan raja yang bisa mewariskan takhta Sekdes ke keluarganya. APBDes itu uang rakyat, bukan uang keluarga.”

“Kami di AWIBB Jabar akan terus mengawal. Kami minta DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi jangan hanya jadi penonton. Jangan tunggu viral baru turun. Awasi sejak proses pengangkatan perangkat desa. Pastikan meritokrasi, bukan kedekatan darah. Kalau Desa Sukamulya bisa, kenapa desa lain tidak bisa? Ini momentum untuk Bekasi bebas dari monopoli dinasti desa,” pungkas Jimmy.

DPMD dan Inspektorat Jangan Hanya Menjadi Penonton

Persoalan ini juga menjadi pekerjaan rumah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan atau laporan masyarakat. Pembinaan tata kelola pemerintahan desa harus menyentuh aspek profesionalitas perangkat desa, transparansi pengangkatan, pencegahan konflik kepentingan, serta penguatan fungsi BPD.

DPMD perlu memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berjalan sesuai ketentuan, sementara Inspektorat harus memastikan pengawasan internal tidak kehilangan independensinya. Sebab, besarnya anggaran yang dikelola desa harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan aparatur yang profesional.

Jabatan Publik Bukan Hak Istimewa Keluarga

Pada akhirnya, jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat. Begitu pula jabatan Sekretaris Desa dan seluruh perangkat desa merupakan jabatan pelayanan publik, bukan fasilitas keluarga.

Sikap Desi Kurniati Malik di Sukamulya patut menjadi momentum untuk membangun kesadaran baru di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Bekasi.

Kepala desa boleh memiliki keluarga, kerabat, dan orang-orang kepercayaan. Namun, kepentingan pemerintahan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keluarga.

( Kaperwil Jawabarat-Erik Surya Sumantri )

Penyunting Abdullah,C.J.I.,C.LW.I.
Media global Cyber News

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts