
Laporan Tipikor DPP KAMPUD, KEJATI Teruskan Ke KEJARI Lampung Selatan: Proyek Box Culvert Karang Sari-Bandar Lampung 2026
Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan penanganan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pelaksanaan proyek box culvert ruas jalan Karang Sari-Batas Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dari alokasi APBD tahun anggaran 2026 yang sebelumnya telah dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).
Dalam keterangan persnya Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H menyampaikan bahwa Kepala Kejati Lampung telah meneruskan tindaklanjut laporan tersebut ke satuan kerja di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yakni proyek box culvert ruas jalan Karang Sari- batas Kota Bandar Lampung sudah diteruskan ke Kejari Lampung Selatan”, ungkap Ricky pada Selasa (3/11/2026).
Kasipenkum Kejati Lampung juga menjelaskan agenda tindaklanjut tersebut telah diteruskan sejak 24 Agustus 2026 penanganannya ke Kejari Lampung Selatan.

“Nomor laporan 52 dan 53 tersebut telah diregistrasi secara resmi dan diteruskan tindaklanjutnya ke Kejari Lampung Selatan”, jelas Ricky.
Diberitakan sebelumnya bahwa pada Kamis (6/8/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd, Sekretaris Umum menyampaikan pihaknya telah berhasil mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait adanya dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2026.
“Kita telah resmi mengirimkan surat laporan adanya dugaan KKN kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini, terkait pelaksanaan proyek box culvert ruas jalan Karang Sari-batas Bandar Lampung (Jl. RA Basyid) dikerjakan oleh CV. Telegai”, ungkap Seno Aji.
Seno Aji berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, setelah pihaknya berhasil mengumpulkan data dan bahan keterangan baik dari proses pengadaan sampai dengan investigasi ke lokasi hasil pekerjaan, hal ini menjadi petunjuk awal pihak Kejati untuk menindaklanjutinya.
Kemduian, Seno Aji juga menyayangkan penunjukan perusahaan oleh PPK bidang bina marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, ST dalam pengerjaan proyek box culvert ruas jalan Karang Sari-batas Bandar Lampung dari alokasi APBD tahun anggaran 2026 yang menunjuk CV. Telegai sebagai kontraktor pelaksana, karena dinilai perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman dan kualifikasi sesuai ketentuan.
“Kami menilai alasan PPK menunjuk CV. Telegai sebagai kontraktor pelaksana proyek box culvert ruas jalan Karang Sari-batas Bandar Lampung (Jl RA Basyid) tidak mendasar, diduga karena adanya kesepakatan khusus yang mengarah kepada KKN, disinyalir CV. Telegai tidak memiliki pengalaman kerja yang memenuhi syarat dan kualifikasi yaitu pengalaman pengerjaan konstruksi saluran air, pelabuhan, Dam, dan prasarana sumber daya air lainnya (SI001), sebagaimana tercantum dalam peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 59 ayat (5) menyatakan untuk penanganan keadaan darurat, PPK menunjuk penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pengadaan sejenis atau pelaku yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sejenis”, jelas Seno Aji.
Penunjukan penyedia tersebut lanjut sosok Advokat Seno Aji yang dikenal sederhana ini, “tentunya mempengaruhi hasil pekerjaan, pemantauan di lapangan kondisi pekerjaan dinilai dikerjakan secara tidak profesional dan mengarah kepada pengurangan volume pekerjaan dan disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis, kondisi box culvert hanya dipasang dipermukaan tanah tanpa ada penggalian tanah untuk pondasi/dudukan box culvert, dari sisi mutu beton box culvert dinilai memiliki mutu rendah dan umur beton belum mencukupi dalam konteks perkerasan struktur beton disinyalir menggunakan obat pengeras beton sehingga keadaan beton mengalami retak-retak dan cacat mutu namun PPK tetap menerima hasil pekerjaan tersebut, selain itu adanya dugaan mark-up anggaran diperkuat dari nilai anggaran pekerjaan yang tidak dipublikasikan secara terbuka dan transparan, hal ini patut dicurigai untuk memanipulasi volume, harga, spesifikasi teknis yang mengarah kepada mark-up anggaran sehingga tidak sesuai kondisi senyatanya”, pungkas Seno Aji.
Sementara Agung Triyono menyampaikan DPP KAMPUD akan terus mengawal laporan tersebut, dalam kesempatan ini tidak menutup kemungkinan DPP KAMPUD juga akan mengirim laporan secara formil dan materiil ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (*)
Red










