
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 17 November 2020, bertempat di halaman Mapolres Jayapura, telah dilaksanakan Press Release terkait kasus Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Papua Cabang Sentani Kantor Kas Lereh yang dimulai pada tahun 2018.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/585/X/2019/Papua/res Jayapura/Reskrim, tanggal 15 Oktober 2019 dan surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/134 A/X/2019/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2019.
Kronologis kejadian:
Kejadian tersebut berawal pada tahun 2017, dimana tersangka an. Abdul Azhar Ollong (34) diangkat sebagai Kepala Kantor Kas Lereh berdasarkan SK dari Direksi PT Bank Papua. Pada bulan September tahun 2018, tersangka mengenal judi online, dimana tersangka melakukan permainan judi tersebut dengan sistem transfer.
Sejak bulan September 2018 tersebut, tersangka sering mengalami kekalahan tersebut dengan memasang dalam jumlah yang besar dan pemasangan terbesar yang pernah dilakukan tersangka mencapai Rp. 50. 000. 000,- (Lima Puluh juta Rupah) setiap kali pasang uang tersebut diambil dari laci ATM maupun dari dalam brangkas PT. Bank Papua Kantor Kas Lereh.
Pada tanggal 22 Agustus 2019, selisih antara fisik uang yang ada didalam brangkas dan laci ATM sudah semakin besar dan tidak bisa ditutupi lagi, hal tersebut yang membuta tersangka merasa terdesak karena kantor cabang Sentani akan melakukan pengambilan uang yang ada di Kantor Kas Lereh sehingga tersangka mengambil keputusan untuk melarikan diri dari kantor dengan membawa fisik uang sebesar Rp. 400.000.000,- yang diambil dari dalam brangkas.
Identitas tersangka
- Abdul Azhar Ollong (34), Laki-laki, warga kelurahan/desa Awiyo Distrik Abepura Kota Jayapura.
Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, Melakukan penyidikan, mengamankan pelaku. Kasus tersebut kini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolres Jayapura dalam kesempatanya mengatakan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni melakukan penyetoran fiktif (tanpa adanya fisik uang), tujuan penyetoran fiktif tersebut yaitu saldo rekening tabungan tersangka bertambah sehingga tersangka dapat mentransfer uang dari rekening tersebut ke rekening tersangka lainnya untuk digunakan sebagai modal judi online.
Tersangka mengambil mengambil fisik uang dari dalam laci ATM, kemudian menyetorkan kembali uang tersebut melalui teller, tujuannya sama dengan modus sebelumnya. Tersangka membuat transaksi pembukaan rekening tabungan baru sebanyak 9 rekening dengan menggunakan identitas dari nasabah yang sudah menjadi nasabah PT. Bank Papua sebelumnya, dengan nominal penyetoran antara Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pembukaan rekening tersebut hanya tercatat disistem Olibs dan tersangka membuat ATM setiap rekekning tersebut sehingga tersangka dengan leluasa menarik saldo tiap rekening tersebut melalui ATM.
Tersangka mengambil semua uang kertas yang ada didalam berangkas dengan jumlah kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Adapun kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Papua, akibat perbuatan tersangka menyebabkan terjadinya kerugian keuanganan negara sebesar Rp 1.339.546.000,- (satu miliyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).
Jayapura, 17 November 2020
(Humas Polda Papua)
Red.