
Global Cyber news.Com| Medan I Perkembangan digital seperti transaksi keuangan secara online kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari karena mudah, cepat dan praktis. Namun, perkembangan digital juga memberi celah terhadap modus kejahatan baru di dunia maya seperti peretasan.
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 7 tips aman bertransaksi keuangan secara online. Sehingga kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Pertama, jangan memberikan PIN/OTP kepada siapapun, termasuk oknum yang mengaku sebagai pegawai bank. Ingat bahwa bank tidak pernah meminta PIN/OTP dari konsumen.
Kedua, rutin mengganti PIN/password secara berkala agar terhindar dari peretasan. Ketiga, hindari akses menggunakan wifi publik, gunakan jaringan internet yang aman ketika melakukan transaksi dan pastikan logout setelah bertransaksi.
Keempat, aktifkan notifikasi transaksi baik melalui SMS atau EMAIL. Selalu pantau notifikasi yang muncul, jika ada yang mencurigakan hubungi bank. Kelima, apabila mengganti/menjual ponsel atau komputer, pastikan jejak keuangan di perangkat yang lama sudah terhapus dengan benar.
Keenam, pastikan mengunduh aplikasi/mengakses internet banking pada situs bank yang resmi. Ketujuh, jika tiba-tiba tidak bisa menggunakan ponsel, segera laporkan ke penerbit kartu seluler untuk menghindari cloning sim card.
“Jadi kita harus tetap menjaga kerahasiaan data pribadi kita,” pesan OJK dalam rilisnya. (pl)
Red. Pandi Lubis








