Thursday, March 13, 2025
HomeOpiniJacob Ereste : Buruh Kontrak Pekerja Kontrak dan Pegawai Kontrak Dengan Secuil...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Jacob Ereste : Buruh Kontrak Pekerja Kontrak dan Pegawai Kontrak Dengan Secuil Harapan Jadi Pekerja Tetap

Global Cyber News.Com|Presiden Joko Widodo telah meneken PP (Peraturan Pemerintah) sebagai Turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Muatan dari PP ini meliputi ikhwal Pekerja PKWT yang dapat dikontrak hingga 5 Tahun
(Pikiran Rakyat,
25 Februari 202). Sebelum itu pada akhir 2020, UU Cipta Kerja yang ditolak oleh kaum buruh dan serikat buruh serta mahasiswa, sudah berlaku, meski produk hukum ini jelas
hanya untuk melindungi kepentingan pengusaha semata.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terangkum didalamnya sekaligus dengan semangat dan selera penuh borongan.

PP ini adalah aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dirasakan kaum buruh dan serikat buruh menjadi ganjalan, karena telah mempersulit serta semakin memposisikan kaum buruh dan serikat buruh menghadapi masalahnya yang semakin krusial dalam hubungan kerja dengan pihak pengusaha.

Mulai dari sistem kontrak kerja yang rentan karena tidak memberi perlindungan yang maksimal untuk meningkatkan posisi maum buruh menjadi pejerja tetap hingga beda fasilitas serta tunjangan kesejahteraan yang sepatutnya dapat diterima, seperti THR, BPJS (Jamsostek) hingga hak cuti serta bonus pada setiap akhir tahun itu tidak akan didapat oleh kaum buruh.

Sementara itu bagi organisasi buruh atau serikat buruh, juga semakin mempersulit kaum buruh untuk menjadi anggota dan menjadi aktifis buruh atau pengurus organisasi agar dapat memberi pendampingan maupun upaya pembelaan terhadap buruh yang rentan menghadapi masalah dalam hubungan kerja dengan pihak pengusaha.

Agak begitu sebabnya saat RUU Cipta Kerja dahulu dalam proses pembahasan, kaum buruh dan serikat buruh begitu gigih menolak dan mengharap RUU Omnibus Law dibatalkan. Sementara beleidnya PP No. 35 Tahun 2021 ini yang terkait Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja, dan Waktu Istirahat serta tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merinci jangka waktu yang maksimal bagi perusahaan untuk melakukan kontrak PKWT selama lima tahun, seperti termuat dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021. Atinya dengan PP tersebut, dapat dengan mudah untuk menjadikan Pekerja PKWT berpeluang bagi pengusaha mempekerjakan kaum buruh dengan kontrak selama kerja sampai 5 tahun. Hingga kemudian bisa saja tidak lagi dilanjutkan, kecuali kaum buruh mau menyetujui ikatan kontrak berikutnya. Padahal, dalam aturan PKWT yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tenggangnya tidak sampai 5 tahun. Jadi kaum buruh bisa saja terus dipekerjakan sampai 5 tahun lamanya dengan status PKWT.

Begitulah budaya buruh kontrak seperti masa pwnjajahan dahulu, kini mulai lagi diberlakukan di Indonesia. Persis seperti PPKK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Pekerja) yang akan berstatus kontrak secara terus menerus dengan secuil harapan dapat menjadi pekerja tetap.

Jakarta, 1 Maret 2021

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts